Kesehatan Mira Hayati Terancam saat Menunggu Persalinan di Rutan Makassar
Mira Hayati bolak-balik rutan dan rumah sakit menjelang melahirkan, bagaimana kondisinya? bakal melahirkan di RS atau Rutan Makassar?
Penulis:
Theresia Felisiani
Dengan kondisi tersebut, kata Ida, pihak dokter di Rutan Makassar tidak mampu menanganinya. Sehingga harus ditempatkan di rumah sakit umum.
"Karena pernah sampai 200 tensi bahkan 170/180 tensinya. Sehingga dokter Rutan membawanya ke rumah sakit, karena kemarin sempat beliau sakit diare dan mempengaruhi janin beliau, beruntung ada pertolongan cepat," katanya.
Soal persalinan kliennya Ida belum merespons, dia menegaskan Mira Hayati ke rumah sakit murni masalah kesehatan, tak ada yang spesial.
Terkait anggapan banyak ibu hamil lain yang tak mendapat perlakuan khusus layaknya Mira Hayati di rutan, menurutnya kondisi kesehatan orang berbeda-beda.
Respons Rutan Makassar soal Mira Hayati Bebas Keluar Masuk Rutan
Terkait kabar tersebut, Kepala Kesatuan Pengamanan UPT Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar, Andi Erdiyangsah Bahar beri klarifikasi.
Andi Erdiangsyah menegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi tiga tersangka kasus pembuatan dan peredaran kosmetik (skincare) berbahaya.
"Tidak ada perlakuan khusus bagi mereka di tahanan. Tugas kami memastikan tahanan tetap sehat agar bisa menjalani proses peradilan dengan baik. Semua prosedur yang dilakukan sudah sesuai aturan, tidak ada fasilitas khusus,” katanya kepada wartawan di Makassar, Sabtu (15/2/2025).
Andi Erdiyangsah menjelaskan, Mira Hayati memang keluar rumah sakit tapi ada alasan medis dan atas rekomendasi dokter Klinik DR. Sahardjo Rutan Makassar.
Ia menegaskan, Mira Hayati datang ke rumah sakit itu bukan demi mendapatkan fasilitas kesehatan khusus.
"Mira Hayati dirujuk ke RS Wahidin karena kondisi kesehatannya memang membutuhkan penanganan lebih lanjut, bukan karena keistimewaan tertentu," paparnya.
Baca juga: Kejayaan Mira Hayati Runtuh, Dulu Beli Emas 1 Kg saat Ibadah Haji Kini Pasrah Hamil Besar Dipenjara
Mira Hayati saat ini bukan wewenang Rutan Makassar, melainkan tahanan titipan Kejaksaan.
Oleh karena itu, jika ingin keluar Rutan, harus dengan izin dan pengawalan oleh pihak Kejaksaan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Selain Mira Hayati, Erdiyangsah juga membantah memperlakukan khusus dua tersangka lainnya.
Ia kembali menekankan, kondisi dan hak dalam rutan berlaku sama untuk semuanya tahanan dan warga binaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.