Kesehatan Mira Hayati Terancam saat Menunggu Persalinan di Rutan Makassar
Mira Hayati bolak-balik rutan dan rumah sakit menjelang melahirkan, bagaimana kondisinya? bakal melahirkan di RS atau Rutan Makassar?
Penulis:
Theresia Felisiani
Kondisi Kesehatan Mira Hayati Diungkap Dokter Rutan Makassar
Sementara itu, dokter Klinik DR. Sahardjo Rutan Kelas I Makassar, dr St Wahida Jalil turut menanggapi dan membenarkan kondisi Mira Hayati sedang mengkhawatirkan sehingga di RSUP Wahidin Sudirohusodo untuk mendapatkan perawatan lanjutan.
"Pasien memiliki riwayat hipertensi, preeklamsia, dan gawat janin. Setelah observasi selama 24 jam, kami menyimpulkan bahwa ia membutuhkan perawatan di rumah sakit karena tensinya tidak stabil, mengalami diare, sesak, dan pembengkakan pada kaki," katanya menjelaskan.
Secara terpisah, Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah menyatakan, bahwa semua prosedur yang dilakukan pihak Rutan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak ada perlakukan istimewa bagi siapa pun yang sedang menjalani proses hukum maupun masa pidana.
“Kami tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun, apalagi bagi tahanan kasus yang sedang viral (disorot). Rutan hanya menjalankan tugasnya sesuai dengan regulasi yang berlaku," kata Jayadi kembali menegaskan.
Mira Hayati Cs Terancam 12 Tahun Penjara
Tiga tersangka skincare berbahaya Agus Salim, Mira Hayati, dan Mustadir Dg Sila terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ketiganya dijerat undang-undang kesehatan atas perbuatan memproduksi ataupun mengedarkan bahan kosmetik atau pun ramuan berbahaya.
Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, membacakan dengan lengkap pasal yang menjerat ketiganya seusai penyerahan tersangka oleh penyidik Polda Sulsel.
Penyerahan tersangka dan barang bukti itu berlangsung di Kantor Kejari Makassar, Jl Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Senin (3/2/2025).

Tersangka AS alias Agus Salim (40) merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan/memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim.
Produk itu telah diuji di BPOM Makassar dan tidak memenuhi syarat edar karena kandungan Bisakodil (positif) yang merupakan bahan baku obat (BKO) yang seharusnya tidak boleh termuat dalam ramuan obat tradisional/jamu.
"Perbuatan tersangka AS yang telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan," kata Soetarmi.
"Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar rupiah," lanjutnya.
Tersangka MS alias Mustadir Dg Sila (42) merupakan Direktur CV Fenny Frans yang memproduksi/mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan positif mengandung merkuri/Raksa/Hg.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.