Minggu, 28 September 2025

Kesehatan Mira Hayati Terancam saat Menunggu Persalinan di Rutan Makassar

Mira Hayati bolak-balik rutan dan rumah sakit menjelang melahirkan, bagaimana kondisinya? bakal melahirkan di RS atau Rutan Makassar?

kolase Tribunnews.com/ist/Facebook/TribunTimur
SKINCARE MERKURI - Bos Skincare Mira Hayati dijuliki Ratu Emas dan Mira Hayati saat kenakan baju tahanan resmi ditahan oleh Polda Sulteng pada Senin (20/1/2025). Terungkap bagaimana kondisi kehamilan Mira Hayati, ternyata sudah 8 bulan sering bolak balik rutan-rumah sakit, bakal melahirkan di penjara? 

Perbuatan tersangka MS yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, kata Soetarmi, melanggar ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. 

"Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar rupiah," jelasnya.

Selain itu, kata Soetarmi, perbuatan tersangka MS yang telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.

Yaitu ketentuan peraturan perundang-undangan melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

"Yang diancam pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar rupiah," terangnya.

SKINCARE MENGANDUNG MERKURI. Tiga tersangka skincare berbahaya, Agus Salim, Mira Hayati dan Mustadir Dg Sila saat penyerahan tersangka dan barang bukti oleh personel Polda Sulsel ke JPU  Senin (3/2/2025). Tiga tersangka bos skincare bermerkuri saat digiring dari dalam Kejari Makassar menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar, Senin (3/2/2025) siang dan tiga bos skincare Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi ditahan ketika berkas dinyatakan lengkap (P21). Ketiganya mengenakan baju oranye alias baju tahanan bertuliskan Polda Sulsel pada Senin (20/1/2025).
SKINCARE MENGANDUNG MERKURI. Tiga tersangka skincare berbahaya, Agus Salim, Mira Hayati dan Mustadir Dg Sila saat penyerahan tersangka dan barang bukti oleh personel Polda Sulsel ke JPU Senin (3/2/2025). Tiga tersangka bos skincare bermerkuri saat digiring dari dalam Kejari Makassar menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar, Senin (3/2/2025) siang dan tiga bos skincare Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi ditahan ketika berkas dinyatakan lengkap (P21). Ketiganya mengenakan baju oranye alias baju tahanan bertuliskan Polda Sulsel pada Senin (20/1/2025). (Kolase foto TribunTimur.com/Muslimin Emba/Tribunnews.com/IST)

Sementara untuk tersangka MH alias Mira Hayati (29) merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi/mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan psotif mengandung merkuri/Raksa/Hg.

Perbuatan tersangka MS yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

"Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar rupiah," bebernya. 


(Bangkapos.com/Agis) (Tribun Timur/Hasriyani Latif) (Kompas.com/Diamanty Meiliana)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan