Sosok Dosen UNM Diduga Lakukan Pelecehan Sesama Jenis, Rektor Akan Beri Sanksi Tegas
Dugaan pelecehan mahasiswa terjadi di Universitas Negeri Makassar (UNM). Oknum dosen berinisial K dilaporkan pada Januari 2025 dan akan diperiksa.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) di Sulawesi Selatan, berinisial K, dilaporkan mahasiswa atas kasus pelecehan sesama jenis.
Hingga kini, baru satu mahasiswa yang mengaku menjadi korban pelecehan yang dilakukan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) tersebut.
Presiden BEM FISH UNM, Fikran Prawira, menyatakan tak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah setelah satu korban melapor.
"Tapi kami juga masih mencari kemungkinan adanya korban-korban yang lain," ungkapnya, Rabu (19/2/2025), dikutip dari TribunTimur.com.
Ia menambahkan kasus pelecehan sesama jenis dilakukan K ke korban sebanyak tiga kali.
"Korbannya laki-laki dan pelakunya juga laki-laki. Jadi info yang didapatkan mulai dari bulan Mei tahun lalu," sambungnya.
Fikran Prawira menerangkan K mengajak korban ke rumahnya untuk menyelesaikan tugas.
"Jadi informasi yang kami dapatkan ingin memberikan ajakan untuk melanjutkan menyelesaikan ujian akhir semesternya di rumah yang bersangkutan," ucapnya.
Korban menuruti permintaan K karena mendapat ancaman serta intervensi nilainya akan dikurangi.
"Selanjutnya ada juga intervensi dalam hal ini menggunakan relasi kuasa sebagai dosen dari mata kuliah tersebut."
"Ketika korban melawan atau melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan terduga pelaku maka akan diberikan nilai eror itu laporan dari korban," tandasnya.
Baca juga: Dosen UNM Tersandung Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis, Rektor: Pasti Sanksi Berat
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tading Kate, mengatakan korban sudah membuat laporan ke Polsa Sulawesi Selatan pada Januari 2025.
"Kasusnya masih dalam penyelidikan. Saksi-saksi sudah ada yang dipanggil," tuturnya.
Penyidik akan memanggil terlapor K pada Senin (24/2/2025).
Sementara itu, Kanit 5 Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sulsel, Iptu Alex T, menjelaskan sejumlah saksi telah diperiksa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.