Selasa, 30 September 2025

Sritex Pailit

Hari Terakhir Kerja di Sritex: Buruh Menangis, Teriak ‘Lulus’, dan Corat-Coret Seragam

Jumat (28/2/2025) ini adalah hari terakhir bagi buruh bekerja di PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

|
Editor: Glery Lazuardi
Tribun Solo/Anang Maruf Bagus Yuniar
TERIMA NASIB - Ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo, mulai membawa perlengkapan pribadi mereka dari tempat kerja setelah penyebaran formulir pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Rabu (26/2/2025) kemarin. Jumat (28/2/2025) ini adalah hari terakhir bagi buruh bekerja di PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Mereka tetap datang ke perusahaan yang berada di Sukoharjo, Jawa Tengah. (TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf) 

Sementara itu, seorang karyawan di bagian garmen bernama Warti, merasa sedih meratapi nasibnya.

Dia mengaku ingin menangis.

“Di sini sudah 25 tahun.Hati saya sakit, rasanya ingin menangis. Keluarga juga ikut menangis karena sudah lama di PT Sritex ini," kata Warti seperti dilansir dari TribunSolo.com, Kamis (26/2/2025).

Dia juga telah menerima surat pernyataan formulir Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 26 Februari 2025. 

"Ke depannya saya harus cari kerja sampingan."

"Karena masih urus dan membiayai anak," terangnya. 

Saat disinggung soal barang-barang pribadinya yang dibawa pulang, Warti menyebut keranjang sampah, kipas angin, dan sepatu yang digunakan tiap hari di PT Sritex.

Untuk diketahui, Perusahaan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, yang tengah berada dalam kondisi pailit, akan ditutup pada 1 Maret 2025.

Karyawan Sritex yang dikenakan PHK per 26 Februari akan masuk terakhir bekerja pada 28 Februari 2025.

Berdasarkan informasi yang diterima Tribunnews, jumlah karyawan Sritex Group yang terkena PHK sebanyak 10.669 orang.

Detailnya, pada Januari 2025, sebanyak 1.065 karyawan PT Bitratex Semarang terkena PHK.

Lalu, pada 26 Februari 2025, 8.504 karyawan PT Sritex Sukoharjo, 956 karyawan PT Primayuda Boyolali, 40 karyawan PT Sinar Pantja Jaya Semarang, dan 104 karyawan PT Bitratex Semarang terkena PHK.

Di surat Tim Kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya kepada karyawan, disebutkan bahwa para pekerja terkena PHK karena perusahaan dalam kondisi pailit.

Kewenangan kurator melakukan PHK ini berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Beleid tersebut menyebutkan bahwa pekerja yang bekerja pada Debitor dapat memutuskan hubungan kerja, dan sebaliknya.

Baca juga: Ribuan Karyawan Sritex di-PHK, Kementerian Ketenagakerjaan: Pemerintah Jamin Buruh Terima Haknya

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan