Sritex Pailit
Di Hadapan Ribuan Karyawan, Tangis Iwan Kurniawan Lukminto Pecah: 'Kami Berduka. Sritex Berduka'
Puluhan ribu karyawan yang telah mengabdikan diri mereka dalam produksi tekstil dan pakaian berkualitas tinggi harus menerima kenyataan pahit
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suasana duka menyelimuti ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) setelah Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak upaya going concern yang telah diperjuangkan selama lebih dari lima bulan.
Keputusan tersebut menjadi pukulan berat bagi perusahaan tekstil terbesar di Indonesia yang telah berdiri selama puluhan tahun dan berjasa dalam industri garmen nasional maupun global.
Puluhan ribu karyawan yang telah mengabdikan diri mereka dalam produksi tekstil dan pakaian berkualitas tinggi harus menerima kenyataan pahit bahwa Sritex tidak lagi dapat melanjutkan operasionalnya.
Tangis haru dan kesedihan tidak bisa terbendung saat Komisaris Utama sekaligus Presiden Direktur Sritex, HM Lukminto, turun langsung menemui para karyawan yang selama ini menjadi bagian dari keluarga besar perusahaan.
“Kami berduka. Sritex berduka," kata Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, dengan suara bergetar, Jumat (28/2/2025).
Di di tengah lautan kesedihan para karyawan yang kehilangan pekerjaan, Wawan panggilan akrab Iwan Kurniawan meminta maaf.
"Kami mohon maaf karena tidak mampu memperjuangkan keinginan karyawan agar dapat tetap bekerja kembali di Sritex,” ungkapnya.
Baca juga: Sritex Resmi Tutup Per 1 Maret 2025, Ribuan Buruh Cairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Modal Usaha
Sementara itu, ribuan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) berbondong-bondong mendatangi pabrik di Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (1/3/2025).
Dikutip Tribun Solo, meskipun perusahaan telah resmi tutup permanen, kedatangan mereka bukan untuk bekerja, melainkan untuk mengurus pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan.
Pantauan TribunSolo.com, ribuan mantan karyawan tampak memadati gedung HRD PT Sritex.
Mereka membawa berkas persyaratan, mengisi absensi, dan meninggalkan nomor telepon untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pencairan BPJS.
Salah satu mantan karyawan, Jumari (40), mengaku telah bekerja di PT Sritex selama 13 tahun.
Ia harus antre untuk mengurus pencairan BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya sudah melengkapi berkas, ada Nomor Pokok Karyawan (NPK), buku peserta BPJS, KTP, KK, dan buku rekening. Tapi soal pencairannya, kami belum diberi tahu kapan bisa dicairkan," ujar Jumari, Sabtu (1/3/2025).
Jumari berencana menggunakan dana BPJS untuk modal usaha kecil-kecilan.
Sritex Pailit
Kejagung Periksa Sejumlah Saksi Dari Bank BUMD Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT Sritex |
---|
Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi di PT Sritex: Terkait Pemberian Kredit Bank |
---|
Pekerja Sritex Sudah Tanda Tangan Kontrak untuk Dipekerjakan Kembali |
---|
Soal Tenaga Kerja, Wamenaker Dianggap Kerap Bertindak Blunder |
---|
Teka-teki Investor Baru Sritex, Forum Peduli Buruh: Belum Jelas, Malah Jadi Kegaduhan di Masyarakat |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.