Oknum Guru Cabuli Santri Bermodus Pijat di Cirebon, Korban Alami Trauma
WS telah ditahan sejak 13 Februari 2025 oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon dan diancam 15 tahun penjara
Editor:
Eko Sutriyanto
“Kita doakan bersama semoga korban bisa cepat pulih,” ujar Kasat Reskrim Polresta Cirebon, AKP I Putu Prabawa.
Untuk membantu korban pulih, tim psikolog dan konselor telah dilibatkan.
Proses pemulihan ini tidak hanya fokus pada korban, tetapi juga pada keluarga dan lingkungan pesantren yang mungkin terpengaruh oleh kejadian ini.
“Korban membutuhkan dukungan penuh dari keluarga dan lingkungannya. Kami juga akan memastikan bahwa korban mendapatkan pendampingan psikologis yang memadai,” tambah Putu. (Tribun Jabar/Eki Yulianto)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dalih Pijat Berujung Cabul, Oknum Guru di Cirebon Terancam 15 Tahun Penjara
Sumber: Tribun Jabar
Pendeta di Semarang Divonis 7 Tahun Penjara usai Terbukti Cabuli Anak, Modusnya Pembersihan Diri |
![]() |
---|
Ayah di Serang Banten Cabuli Anak Tiri Sebanyak 20 Kali, Modus Aplikasi Kencan |
![]() |
---|
Menko AHY akan Investigasi Secara Menyeluruh Penyebab Anjloknya Argo Bromo |
![]() |
---|
Rumah Satori di Cirebon Sepi Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi CSR BI |
![]() |
---|
Anies hingga Cak Imin Pernah Ziarah ke Makam Sunan Gunung Jati yang Viral Aksi Sedekah Paksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.