Selasa, 26 Agustus 2025

Oknum Guru Cabuli Santri Bermodus Pijat di Cirebon, Korban Alami Trauma

WS telah ditahan sejak 13 Februari 2025 oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon dan diancam 15 tahun penjara

Editor: Eko Sutriyanto
Tribuncirebon.com / Eki Yulianto
KASUS PENCABULAN - Seorang oknum guru pesantren berinisial WS (40) di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, ditahan pihak kepolisian atas dugaan tindak pencabulan terhadap santrinya. 

“Kita doakan bersama semoga korban bisa cepat pulih,” ujar Kasat Reskrim Polresta Cirebon, AKP I Putu Prabawa.  

Untuk membantu korban pulih, tim psikolog dan konselor telah dilibatkan.

Proses pemulihan ini tidak hanya fokus pada korban, tetapi juga pada keluarga dan lingkungan pesantren yang mungkin terpengaruh oleh kejadian ini.  

“Korban membutuhkan dukungan penuh dari keluarga dan lingkungannya. Kami juga akan memastikan bahwa korban mendapatkan pendampingan psikologis yang memadai,” tambah Putu.  (Tribun Jabar/Eki Yulianto)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dalih Pijat Berujung Cabul, Oknum Guru di Cirebon Terancam 15 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan