Dinyatakan Positif Narkoba, AKBP Fajar Dinonaktifkan dari Kapolres Ngada, Dugaan Asusila Diselidiki
Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma dinyatakan positif menggunakan narkoba. Ia dicopot dari jabatannya dan masih diperiksa Propam Polri.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Divisi Propam Mabes Polri menangkap Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman pada Kamis (20/2/2025) lalu.
Setelah hasil tes urine, AKBP Fajar dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, menyatakan AKBP Fajar telah dinonaktifkan dari jabatan Kapolres Ngada.
Posisinya digantikan Kompol Mei Charles Sitepu yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolres Ngada.
"Sementara Waka saya tunjuk, wakilnya untuk sementara menghandle di sana," paparnya, Senin (3/3/2025).
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, membenarkan AKBP Fajar positif narkoba dan dugaan kasus asusila masih diselidiki.
"Penangkapan dan pemeriksaan dilakukan langsung oleh Mabes Polri. Kami baru menerima hasil pemeriksaan urine saja," tuturnya.
Selama dua minggu, AKBP Fajar tak terlihat di Mapolres Ngada, bahkan rumah dinasnya tampak sepi dan tak ada tanda-tanda orang yang tinggal di sana.
Kompolnas Minta Diproses Pidana
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, berharap AKBP Fajar tak hanya dikenakan kode etik namun juga dijerat pidana.
“Kami berharap kasus ini langsung lanjut secara simultan ke pidana, satu soal narkobanya dicek apakah betul atau tidak."
Baca juga: Profil Irjen Daniel, Kapolda NTT yang Tak Tahu Kasus Kapolres Ngada Ditangkap Mabes Polri
"Yang kedua, kasus kekerasan seksualnya,” ujarnya, Selasa (4/3/2025).
Menurutnya, Propam Polri sudah mengantongi hasil penyelidikan namun belum diungkap ke publik.
“Pasti awal-awal diperiksa oleh paminal dan sebagainya. Saya yakin saat ini sedang berjalan prosesnya,” lanjutnya.
Penangkapan AKBP Fajar dianggap sebagai langkah positif yang dilakukan Propam Polri agar kasus serupa tidak terulang.
“Bahwa aksi tidak tinggal diam ini langkah positif dan harus kita dorong,” pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.