Kamis, 7 Agustus 2025

Fariz RM Terjerat Narkoba

Kuasa Hukum Soroti Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara: Tidak Menyelamatkan Jiwanya

Deolipa Yumara sebut tuntutan hukuman terhadap kliennya, Fariz RM tak menyelamatkan jiwa sang musisi atas kacanduan narkoba.

Editor: Salma Fenty
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
KASUS FARIZ RM - Musisi Fariz RM saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggunakan rompi tahanan dan tangan diborgol, Senin (4/8/2025). Deolipa Yumara soroti soal tuntutan hukuman yang diberikan kepada kliennya, Fariz RM di kasus narkoba. 

TRIBUNNEWS.COM - Musisi Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM tengah terjerat kasus narkoba yang keempat kalinya.

Kasus yang menjerat Fariz RM kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sidang kembali digelar pada,  Senin (4/8/2025) kemarin, dengan agenda tuntutan.

Fariz RM dinyatakan bersalah dan dituntut hukuman enam tahun penjara.

Deolipa Yumara selaku kuasa hukum, menyoroti tuntutan yang diberikan kepada sang musisi.

Ia mengungkapkan, bahwa hukuman penjara tak bisa menyelamatkan pelantun lagu Sakura itu dari ketergantungan narkoba.

"Kalau dia dihukum, tentu habis dia masa dia pulihnya tuh nggak ada lagi."

"Artinya itu tidak menyelamatkan jiwanya," ungkap Deolipa Yumara, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (5/8/2025).

Atas hukuman itu, lulusan Sarjana Hukum Universitas Indonesia ini menilai kondisi kliennya malah semakin terpuruk.

Pengacara 53 tahun itu berdalih ingin menyelamatkan seorang pengguna narkoba agar biasa sembuh dan tak menggunakan barang haram lagi.

"Itu berarti membiarkan dia belangsak, hancur sehancur-hancurnya."

Baca juga: Soroti Pasal Dakwaan Fariz RM soal Narkoba, Kuasa Hukum Singgung Fakta-fakta Persidangan

"Jadi kita harus menyelamatkan dia, jadi kami sebagai pembela akan melakukan pledoi, tentunya dengan hati nurani lah," ucap Deolipa.

Lebih lagi sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah menyatakan bahwa seorang pengguna narkoba adalah korban.

Sehingga korban tersebut tak seharusnya dihukum.

"Kepala BNN sudah menyatakan bahwa pengguna itu korban, jangan dihukum. Tapi kan ini masih tetap dituntut," papar pengacara yang mengawali kariernya sejak 1998 itu.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan