Fariz RM Terjerat Narkoba
Kuasa Hukum Soroti Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara: Tidak Menyelamatkan Jiwanya
Deolipa Yumara sebut tuntutan hukuman terhadap kliennya, Fariz RM tak menyelamatkan jiwa sang musisi atas kacanduan narkoba.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Musisi Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM tengah terjerat kasus narkoba yang keempat kalinya.
Kasus yang menjerat Fariz RM kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sidang kembali digelar pada, Senin (4/8/2025) kemarin, dengan agenda tuntutan.
Fariz RM dinyatakan bersalah dan dituntut hukuman enam tahun penjara.
Deolipa Yumara selaku kuasa hukum, menyoroti tuntutan yang diberikan kepada sang musisi.
Ia mengungkapkan, bahwa hukuman penjara tak bisa menyelamatkan pelantun lagu Sakura itu dari ketergantungan narkoba.
"Kalau dia dihukum, tentu habis dia masa dia pulihnya tuh nggak ada lagi."
"Artinya itu tidak menyelamatkan jiwanya," ungkap Deolipa Yumara, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (5/8/2025).
Atas hukuman itu, lulusan Sarjana Hukum Universitas Indonesia ini menilai kondisi kliennya malah semakin terpuruk.
Pengacara 53 tahun itu berdalih ingin menyelamatkan seorang pengguna narkoba agar biasa sembuh dan tak menggunakan barang haram lagi.
"Itu berarti membiarkan dia belangsak, hancur sehancur-hancurnya."
Baca juga: Soroti Pasal Dakwaan Fariz RM soal Narkoba, Kuasa Hukum Singgung Fakta-fakta Persidangan
"Jadi kita harus menyelamatkan dia, jadi kami sebagai pembela akan melakukan pledoi, tentunya dengan hati nurani lah," ucap Deolipa.
Lebih lagi sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah menyatakan bahwa seorang pengguna narkoba adalah korban.
Sehingga korban tersebut tak seharusnya dihukum.
"Kepala BNN sudah menyatakan bahwa pengguna itu korban, jangan dihukum. Tapi kan ini masih tetap dituntut," papar pengacara yang mengawali kariernya sejak 1998 itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.