Kamis, 4 September 2025

Fakta Senjata Api yang Digunakan Hartono Soekwanto untuk Meneror Mantan, Dimiliki 6 Tahun Lalu

Senjata api yang digunakan Hartono untuk mengancam mantan kekasihnya telah memiliki izin yang dikeluarkan Baintelkam Polri. Senpi tersebut kini disita

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Febri Prasetyo
TribunJabar.id/Rahmat Kurniawan
AKSI KOBOI JALANAN - Pengusaha ikan koi, Hartono Soekwanto ditetapkan sebagai tersangka buntut aksi koboi jalanan di Kabupaten Bandung Barat, Minggu (2/3/2025). Hartono Soekwanto merupakan pengusaha ikan koi. Ia kini terancam 10 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM - Hartono Soekwanto (53), pengusaha asal Bandung, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan aksi koboi jalanan dan meneror tiga wanita.

Aksi tersebut dilakukan di kawasan Kota Baru Parahyangan, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Minggu (2/3/2025) lalu.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bandung, Hartono mengaku telah memiliki senjata api selama enam tahun.

"Saya punya pistol sudah enam tahun. Waktu itu niatnya ya buat menakut-nakuti dia, sama jaga-jaga juga khawatir terjadi sesuatu," ungkapnya, Selasa (4/3/2025), dikutip dari Kompas.com.

Hartono menjelaskan salah satu wanita di dalam mobil adalah mantan kekasihnya berinisial NA (29).

Awalnya Hartono melihat mobil milik NA dan menghentikannya secara paksa.

"Waktu itu saya lihat mobil dia, kemudian saya berhentikan. Ya, karena saya emosi, melihat dia, kenangan lama muncul lagi. Ya permasalahannya pertemanan (hubungan tanpa status)," imbuhnya.

Hartono berulang kali menggedor kaca mobil hingga mengacungkan senjata api agar pintu mobil dibuka.

Aksi koboi jalanan tersebut direkam wanita dari dalam mobil dan menjadi barang bukti yang diserahkan ke kepolisian.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan Hartono telah mengantongi izin penggunaan senjata api yang dikeluarkan Baintelkam Polri.

"Senjatanya sudah ada izin, pelaku pegang izin, senjata sudah kita amankan beserta kartun izin, masih kita dalami terus," paparnya.

Baca juga: Hartono Soekwanto: dari Pengusaha Koi ke Aksi Koboi Jalanan, Kini Terancam 10 Tahun Penjara

Kini izin senjata api telah dicabut dan penyidik menyimpannya di gudang Satintel Polres Cimahi.

"Karena yang mengeluarkan dari Baintelkam, nanti akan ada pencabutan secara resmi yang dilakukan Baintelkam," tandasnya.

AKBP Tri Suhartanto mengatakan motif aksi teror adalah Hartono tak terima hubungan asmara diputus sepihak oleh NA.

"Jadi, motifnya ini pelaku tidak terima karena korban tidak mau lagi menjalin hubungan. Pelaku dan korban memiliki hubungan tanpa status selama empat tahun," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan