Minggu, 7 September 2025

Fakta Senjata Api yang Digunakan Hartono Soekwanto untuk Meneror Mantan, Dimiliki 6 Tahun Lalu

Senjata api yang digunakan Hartono untuk mengancam mantan kekasihnya telah memiliki izin yang dikeluarkan Baintelkam Polri. Senpi tersebut kini disita

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Febri Prasetyo
TribunJabar.id/Rahmat Kurniawan
AKSI KOBOI JALANAN - Pengusaha ikan koi, Hartono Soekwanto ditetapkan sebagai tersangka buntut aksi koboi jalanan di Kabupaten Bandung Barat, Minggu (2/3/2025). Hartono Soekwanto merupakan pengusaha ikan koi. Ia kini terancam 10 tahun penjara. 

Kasus ini dilaporkan korban IZ kepada Polres Cimahi, Senin (3/3/2025).

"Perlu disampaikan bahwa tidak ada perusakan kendaraan seperti yang viral di media sosial. Tersangka kami amankan kemarin," jelasnya.

Akibat perbuatannya, Hartono dapat dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 ayat 1 KUHPidana.

"Dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun," tukasnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polisi Cabut Izin Senjata Api Hartono Soekwanto Buntut Aksi Koboinya di KBP Bandung Barat dan Kompas.com dengan judul Pengakuan Hartono Soekwanto, Simpan Pistol 6 Tahun untuk Jaga-jaga dan Menakut-nakuti

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Rahmat Kurniawan) (Kompas.com/Bagus Puji)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan