Sritex Pailit
Alasan PT Sritex PHK Ribuan Karyawan Terungkap, Kurator Beberkan Fakta Sebenarnya
Sebanyak 9.609 karyawan PT Sritex Grup terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 26 Februari 2025.
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Sebanyak 9.609 karyawan PT Sritex Grup terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 26 Februari 2025.
Apa yang menjadi alasan PHK massal terhadap karyawan tersebut?
Denny Ardiansyah, seorang kurator, mengungkap alasan PHK massal terhadap karyawan PT Sritex Grup.
Ada dua alasan mengapa upaya PHK massal dilakukan.
Alasan pertama untuk menyelamatkan karyawan
“Pertama kami sampaikan sudah terlalu banyak karyawan yang mengundurkan diri tanpa kejelasan dan kehilangan hak-haknya sebagai kreditor preferen dalam kepailitan," ujar Denny pada Rabu (5/3/2025).
Sebanyak 9.609 karyawan terdampak PHK tersebut dengan rincian
PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex) Sukoharjo 8.504 karyawan
PT Primayudha, Boyolali 961 karyawan
PT Sinar Pantja Jaja, Semarang Barat 40 karyawan
PT Bitratex Industries, Semarang, 104 karyawan.
Baca juga: Said Iqbal Ingatkan Kemnaker, Belum Ada Dokumen Bipartit PHK Buruh Sritex
Sejak Sritex dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024 hingga 26 Februari 2025, sebanyak 1.291 karyawan Sritex Sukoharjo memilih mengundurkan diri.
“Berdampak pada dinonaktifkannya BPJS Ketenagakerjaan mereka, sehingga mereka kehilangan akses ke Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang seharusnya mereka dapatkan,” ujarnya.
Alasan Kedua Kondisi Keuangan
Denny Ardiansyah, mengungkap alasan kedua adalah kondisi keuangan perusahaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.