Kamis, 4 September 2025

Sritex Pailit

Alasan PT Sritex PHK Ribuan Karyawan Terungkap, Kurator Beberkan Fakta Sebenarnya

Sebanyak 9.609 karyawan PT Sritex Grup terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 26 Februari 2025.

|
Editor: Glery Lazuardi
Tribun Solo/Anang Maruf Bagus Yuniar
KARYAWAN SRITEX Sebanyak 9.609 karyawan PT Sritex Grup terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 26 Februari 2025. Apa yang menjadi alasan PHK massal terhadap karyawan tersebut?(TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf) 

Dia mengaku sudah menginformasikan kepada masing-masing koordinator Sritex untuk mekanisme pencairan tersebut.

“Sudah di-WA blast oleh masing-masing koordinator,” ujarnya.

Dia memprediksi proses pengurusan itu akan memakan waktu selama delapan hari.

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan waktu hingga 10 hari ke depan, sedangkan proses pencairan maksimal tiga hari.

BPJS Ketenagakerjaan sudah berkoordinasi dengan Satgas Sritex kemudian juga kurator dan serikat pekerja.

“Proses pencairan tiga hari ke depan, tinggal cek ke masing-masing rekening, tidak perlu datang ke sini atau kantor kami,” tambahnya.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ribuan Buruh di-PHK, Kurator PT Sritex Sebut Demi Menyelamatkan Hak Pekerja"

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan