Sritex Pailit
Alasan PT Sritex PHK Ribuan Karyawan Terungkap, Kurator Beberkan Fakta Sebenarnya
Sebanyak 9.609 karyawan PT Sritex Grup terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 26 Februari 2025.
Editor:
Glery Lazuardi
Menurut dia, Sritex Grup telah mengalami kesulitan keuangan sejak beberapa tahun terakhir.
Perusahaan tidak mampu membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh sejak 2020 hingga 2024, yang terpaksa dicicil selama 4-5 bulan.
Bahkan, tagihan listrik perusahaan dari November 2024 hingga Januari 2025 mencapai Rp 40 miliar yang belum terbayarkan sebelum perusahaan dikelola oleh kurator.
Secara cash flow, perusahaan terus mengalami kerugian.
Jika PHK tidak dilakukan segera, maka kondisi finansial karyawan yang masih bertahan akan semakin tidak terjamin.
Pembayaran JHT
Pasca dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sebanyak 8.371 karyawan PT Sri Rejeki Isman atau Sritex mulai mendapatkan haknya.
Pada Rabu (5/3/2025) ini, BPJS Ketenagakerjaan melayani pemberkasan untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Loket pemberkasan dibuka pukul 09.00-13.00 WIB dengan durasi layanan per orang sekitar dua menit.
BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan anggaran sebesar Rp 129 Miliar.
Baca juga: Jaminan Hari Tua Buruh Sritex Maksimal 3 Hari Cair, Langsung Masuk Rekening Penerima
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta Teguh Wiyono mengungkapkan mekanisme pemberkasan.
Menurut dia, hanya yang menerima undangan yang dapat mengajukan pemberkasan.
“Jadi yang dapat undangan adalah yang bisa mengajukan pemberkasan di Sritex," ujarnya pada Rabu (5/3/2025).
BPJS Ketenagakerjaan membuka pelayanan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Setiap hari ada 1.000 pekerja yang dilayani.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.