Rabu, 3 September 2025

CPNS 2024

Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Diundur, Cerita Duka: Terpaksa Menganggur dan ‘Digantung’

Pemerintah mengumumkan keputusan menunda jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Cerita duka CPNS dan PPPK se-Indonesia.

|
Editor: Glery Lazuardi
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
PENGANGKATAN CPNS Pemerintah mengumumkan keputusan menunda jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Pada Rabu (5/3/2025) kemarin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, mengumumkan keputusan itu setelah melalui rapat bersama Komisi II DPR di Gedung DPR RI, pada Rabu (5/3/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengumumkan keputusan menunda jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Pada Rabu (5/3/2025) kemarin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, mengumumkan keputusan itu setelah melalui rapat bersama Komisi II DPR di Gedung DPR RI, pada Rabu (5/3/2025).

“Pemerintah mengusulkan dilakuan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN sebagai pegawai ASN dengan perkiraan pengangkatan pada akhir 2025 atau awal 2026,” ujarnya.

Baca juga: Menpan RB Umumkan Pengangkatan CASN Tahun 2024: CPNS Diundur Jadi Oktober 2025 dan PPPK Maret 2026

Semula jadwal pengangkatan bagi peserta yang lolos seleksi CPNS 2024 adalah pada Maret 2025 lalu dijadwalkan kembali menjadi Oktober 2025.

Untuk peserta PPPK 2024 Tahap 1 dijadwalkan pada Februari 2025, sedangkan tahap 2 pada Juli 2025, namun ditunda dan dijadwalkan pada Maret 2026.

Bagaimana dampak bagi CPNS?

Alfiani, seorang warga Kota Yogyakarta, mengaku terkejut mendengar kabar tersebut.

Seharusnya sebagai seorang yang diterima CPNS, dia bekerja mulai 2 Mei 2025.

Namun, kebijakan pemerintah membuat dia harus menunda cita-cita sebagai abdi negara.

“Sangat menyayangkan kalau pengangkatan CPNS harus ditunda,” ujarnya pada Kamis (6/3/2025).

Padahal, dia sudah mempersiapkan diri untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya.

Dia sudah melayangkan surat pengunduran diri dari pekerjaannya yang sekarang dihitung per akhir April.

Melihat kebijakan pemerintah soal penundaan pengangkatan CPNS, maka dia harus menunggu sampai Oktober atau dalam artian menganggur.

“Kalau mundur sampai Oktober, jeda antara April sampai Oktober itu kan lama banget. Saya selama itu tanpa pemasukan, karena sudah resign April,” kata dia.

Dia menyayangkan kebijakan pemerintah itu karena dia menjadi seorang pengangguran tanpa pemasukan di tengah kebutuhan hidup yang banyak.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan