Kondisi Hakim Gusnahari setelah Ditikam di Batam, Diduga Pelaku 2 Orang dan Masih Buron
Seorang hakim senior Pengadilan Agama Batam, Gusnahari (64) ditikam pada Kamis (6/3/2025). Ia sempat dirawat di RS karena mengalami luka di tangan.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Hakim Pengadilan Agama Batam, Gusnahari (64), mendatangi Mapolresta Barelang untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus penikaman yang dialaminya.
Gusnahari ditikam orang tak dikenal (OTK) saat berada di dekat rumahnya pada Kamis (6/3/2025) pagi.
Gusnahari mengalami luka di tangan kanan dan sempat dilarikan warga ke puskesmas terdekat.
Ia kemudian mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP), Batam.
Kondisinya berangsur membaik dan dapat memberikan keterangan ke penyidik.
Gusnahari mengaku baru pertama kali mendapat aksi kekerasan selama 21 tahun bekerja sebagai hakim.
"Ada empat jahitan di lengan saya ini," bebernya, Kamis.
Ia hanya melihat ada dua pelaku yang kabur menggunakan sepeda motor.
"Kalau yang bacok saya itu orang suruhan, kan kasihan. Tapi apa yang dilakukannya itu tetap salah," tegasnya.
Nyawa Gusnahari dapat selamat karena dia melakukan perlawanan saat ditikam.
"Gak tau lah gimana ceritanya, tiba-tiba tangan saya yang dibacok dari belakang. Kalau itu kepala saya, mungkin saya gak di sini," tandasnya.
Baca juga: Hakim PA Batam Gusnahari Ditusuk OTK, KY akan Bentuk Satuan Polisi Khusus Pengadilan
PA Batam Terima Surat
Gusnahari mengungkap satu kejanggalan sebelum kasus penikaman yakni muncul surat yang meminta PA Batam menukar Gusnahari dengan hakim lain.
"Sekitar satu minggu lalu ada surat masuk ke pengadilan. Surat itu berisikan untuk menukar saya sebagai hakim. Hal ini juga sudah saya ceritakan kepada penyidik tadi," ungkapnya, Kamis (6/3/2025).
Ia menerangkan surat diterima PA Batam setelah perkara yang akan ditangani akan disidangkan.
Gusnahari sempat dipanggil Kepala PA Batam untuk mengklarifikasi surat tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.