Minyak Goreng
Ciri-ciri MinyaKita Palsu yang Diproduksi di Bogor, Dalam Sehari Bisa Membuat 10.500 Pack
Kasus produksi MinyaKita palsu ditemukan di Bogor, Jawa Barat. Tersangka berinisial TRM mengemas ulang minyak curah ke botol berlabel MinyaKita.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Garudea Prabawati
Ia menambahkan MinyaKita yang diproduksi TRM dijual ke distributor di atas harga pasaran.
TRM menjualnya seharga Rp15.600, lebih tinggi dari aturan yakni Rp13.500.
"Dengan tingginya harga yang dikeluarkan oleh TRM ini harga di tangan konsumen akhir di atas dari HET, di mana sesuai aturan pemerintah harga MinyaKita adalah 15.700 namun faktanya bisa Rp17 ribu sampai Rp18 ribu," tandasnya.
Baca juga: 2 Bantahan Pabrik MinyaKita di Tangerang Dituduh Akali Isi Minyak Goreng Bersubsidi
Kompol Rizka menambahkan tersangka memperoleh keuntungan mencapai Rp600 juta per bulan.
Akibat perbuatannya, TRM dijerat undang-undang perlindungan konsumen.
"Terkait dengan perbuatan pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp 2 Miliar," ungkapnya.
TRM juga dapat dijerat dengan undang-undang perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.
"Dan juga pasal 160 Jo pasal 24 ayat 1 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan di mana diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja," tandasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Dapat Penghasilan Rp 600 Juta Per Bulan, Pelaku Produksi MinyaKita di Bogor Terancam Pidana 9 Tahun
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunnewsBogor.com/Muammarudin Irfani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.