Jumat, 12 September 2025

Insiden Tewasnya 7 Penambang Gunung Botak hingga Gelombang Desakan Copot Kapolres Buru AKBP Sulastri

Muncul gelombang desakan pencopotan Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang buntut insiden tewasnya 7 penambang akibat longsor di Gunung Botak, Maluku.

Penulis: Dewi Agustina
Tribun Ambon
LONGSOR DI GUNUNG BOTAK - Lokasi longsor di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku yang mengakibatkan 7 penambang emas tewas, Sabtu (8/3/2025). Muncul gelombang desakan pencopotan Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang. 

Akibat terus timbulnya korban jiwa, sejumlah pihak mendesak Kapolda Maluku Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan untuk mencopot Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang.

Sulastri dianggap membiarkan para penambang beroperasi meski telah banyak korban berjatuhan. 

Desakan pencopotan ini muncul di antaranya dari Lembaga Pengkajian Pengawasan Hukum Indonesia (LPPHI), KNPI hingga HMI.

Baca juga: Sukabumi Dilanda Banjir dan Longsor: 3 Korban Jiwa dan 5 Lainnya Hilang

LPPHI

Lembaga Pengkajian Pengawasan Hukum Indonesia (LPPHI) mendesak Kepala Kapolda Maluku untuk mencopot Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang

Desakan ini dilatarbelakangi dugaan pembiaran aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang merajalela di Kabupaten Buru, yang telah menelan banyak korban jiwa.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) LPPHI, Anshari Betekeneng, mengungkapkan aktivitas tambang ilegal di Gunung Botak telah berlangsung selama kurang lebih 15 tahun dan menjadi pekerjaan utama para penambang. 

Aktivitas ini dinilai sangat berbahaya karena tidak menerapkan prinsip pertambangan yang baik dan berdampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.

Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang_1
SULASTRI SUKIDJANG - Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang saat meninjau tambang ilegal Gunung Botak, Minggu (9/6/2024). Sejumlah organisasi kepemudaan meminta AKBP Sulastri Sukidjang dicopot dari jabatannya.

"Tambang ilegal ini sudah berlangsung lama dan memakan banyak korban jiwa, namun tidak ada langkah pengawasan khusus dari aparat kepolisian, khususnya Polres Buru dibawah kepemimpinan AKBP Sulastri Sukidjang," ujar Anshari.

Anshari menegaskan bahwa PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Dalam undang-undang tersebut, pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.

Selain melanggar hukum, PETI juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah, seperti kerusakan hutan, bencana lingkungan, gangguan produktivitas lahan pertanian dan perkebunan, serta pencemaran air.

Anshari menilai Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, seakan kebal hukum karena membiarkan para penambang beroperasi meski telah banyak korban berjatuhan. 

Ia menduga ada keterlibatan mafia yang terus berusaha agar aktivitas penambangan ilegal ini tetap berjalan.

"Saya menilai Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang seakan kebal hukum membiarkan para penambang beroperasi walaupun memakan banyak korban, saya duga ada banyak mafia yang terus berusaha untuk proses menambang terus berjalan," tegasnya.

LPPHI mendesak Kapolda Maluku untuk segera mencopot AKBP Sulastri Sukidjang dari jabatannya sebagai Kapolres Buru

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan