Kamis, 2 Oktober 2025

Kapolres Ngada Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Hotel, Order Korban Dari Wanita Inisial F

Terungkap kasus kekerasan seksual yang dilakukan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman terhadap anak di bawah umur dilakukan di hotel.

Penulis: Adi Suhendi
Poskupang.com/ Charles Abar
KAPOLRES NGADA - Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman saat pimpin apel gelar pasukan Operai Mantap Praja Turangga , Senin 26 Agustus 2024. Kini ia diamankan Propam buntut kasus pencabulan dan Narkoba. 

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Terungkap kasus kekerasan seksual yang dilakukan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman terhadap anak di bawah umur dilakukan di hotel.

Peristiwa tersebut terjadi pada 11 Juni 2024.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi mengatakan kronologis tindak kekerasan yang dilakukan AKBP Fajar Widyadharma.

Kronologis tersebut diperoleh kepolisian berdasarkan keterangan saksi-saksi.

Pesan Lewat Seorang Wanita Berinisial F

Kombes Patar Silalahi mengatakan awalnya AKBP Fajar Widyadharma mengorder anak berusia enam tahun lewat seorang wanita berinisial F.

Kemudian F membawa anak yang dipesan AKBP Fajar ke kamar hotel di yang berada di kawasan Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca juga: Desakan Hukuman Berat untuk Kapolres Ngada AKBP Fajar Terkait Kekerasan Seksual Anak

Kamar hotel tersebutnya sebelumnya sudah dipesan AKBP Fajar.

"Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024," kata Patar Silalahi saat konferensi pers di Polda NTT, Selasa (11/3/2025) sore.

Atas jasanya, F mendapatkan bayaran Rp 3 juta dari AKBP Fajar Widyadharma.

Diduga saat melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, AKBP Fajar Widyadharma merekam video.

Baca juga: Awal Mula Kapolres Ngada Ditangkap: Temuan Video Pencabulan Anak di Situs Porno Australia

Kemudian video tersebut pun diduga diunggah ke situs dewasa luar negeri.

Penyidik saat ini telah memeriksa sembilan saksi, termasuk F yang berperan sebagai pemasok anak di bawah umur.

"Sampai saat ini total sudah sembilan orang saksi yang sudah diperiksa," kata Patar Silalahi.

Menurut Patar Silalahi, korban dalam kasus kekerasan seksual tersebut satu orang.

Bukti Video Tindak Asusila Dari Polisi Australia

Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan AKBP Fajar Widyadharma terungkap  setelah Polri menerima laporan dari polisi Australia.

Video tersebut disebut disebar ke situs porno Australia.

Menyikapi video tersebut, Kombes Patar Silalahi mengaku pihaknya hanya menerima soft copy dari Hubinter Polri.

Pihak Hubinter Polri sebelumnya menerima video tersebut dari Australian Federal Police (AFP).

Ia mengatakan, saat ini pengembangan kasus masih terus berjalan dan pihaknya masih belum memeriksa Kapolres nonaktif.

Sementara Plt Kepala Dinas P3A Kota Kupang, Imelda Manafe mengatakan, anak yang menjadi korban kekerasan seksual AKBP Fajar diduga sebanyak tiga orang.

Ketiga korban masing-masing berumur 3 tahun, 12 tahun, dan 14 tahun.

Menurut Imelda Manafe, korban 3 tahun dalam bimbingan orangtua. 

”Korban 12 tahun itu kini dalam pendampingan kami,” ujar Imelda Manafe, Senin (10/3/2025).

Sedangkan korban berusia 14 tahun belum dapat ditemui.

Imelda Manafe mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan pihak berwajib Australia yang menemukan ada video di situs porno negara itu.

Setelah ditelusuri, video itu diunggah dari Kota Kupang, tempat kejadian.

”Kejadiannya pertengahan tahun lalu (2024),” ucapnya.

Selanjutnya, pihak Australia melaporkan ke Mabes Polri.

Kemudian Mabes Polri melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada 20 Februari 2025. 

Pihak kepolisian lalu menyerahkan para korban kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang untuk didampingi.

Saat ini AKBP Fajar Widyadharma sudah diamankan Propam Polri.

Selain terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak, AKBP Fajar Widyadharma pun terjerat kasus Narkoba.

"Diamankan oleh Propam Mabes Polri yang didampingi Paminal Polda NTT, tanggal 20 Februari 2025," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Hendry Novika Chandra.

Kapolres Ngada AKBP Fajar pun kini telah dinonaktifkan untuk menghadapi proses hukum.

(Poskupang.com/ Tribunnews.com/ kompas.com)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Polda NTT dan Dinas P3A Kota Kupang Beda Data Jumlah Anak Korban Kekerasan Seksual Kapolres Ngada

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved