Minggu, 21 September 2025

Divhubinter Polri Ajukan Red Notice Jurist Tan ke Kantor Pusat Interpol di Lyon

Dia menjelaskan bahwa pengajuan red notice itu telah pihaknya kirimkan ke Mabes Interpol pada pekan lalu.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
kemenag.go.id
JURIST TAN BURONAN - Mantan staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim, Jurist Tan, ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook 2020-2022 yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp1,9 triliun. Namun, kini dia tidak ditahan karena berstatus buron. Desakan kepada Kejagung untuk mengusulkan agar Jurist Tan masuk red notice pun muncul. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris NCB Interpol Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri Brigjen Untung Widyatmoko telah mengirimkan pengajuan red notice tersangka kasus korupsi pengadaan chromebook, Jurist Tan, ke kantor pusat Interpol di Lyon.

"Alhamdulillah sudah. Sedang dalam proses, sudah diajukan ke Markas Besar (Mabes) Interpol di Lyon," kata Untung saat dihubungi, Senin (15/9/2025).

Dia menjelaskan bahwa pengajuan red notice itu telah pihaknya kirimkan ke Mabes Interpol pada pekan lalu.

Menurutnya pengiriman itu dilakukan setelah dilakukannya proses gelar perkara dan kelengkapan administrasi dari Kejaksaan Agung atas syarat yang diminta oleh Commission for the Control of INTERPOL’s Files (CCF).

"Sudah saya ajukan minggu lalu. Begitu selesai dilakukannya gelar perkara dan kelengkapan administrasi dari Kejagung atas semua Mindik yang disyaratkan oleh CCF Interpol," kata dia.

Dia menerangkan sebelum mendapat persetujuan penerbitan, nantinya pihak CCF Interpol akan terlebih dahulu melakukan melakukan asesment terhadap permintaan red notice tersebut.

Jika nantinya hal itu disetujui, maka Interpol baru akan menerbitkan Red motice sesuai permintaan dari negara anggota termasuk Indonesia melalui Kejaksaan Agung.

"Semua pengajuan IRN (Interpol Red Notice) dari seluruh member country tentunya akan dilakukan asesment oleh pihak CCF dan NDTF (Notices and Diffusions Task Force)," pungkasnya.

DPO Kasus Kemendikbudristek periode 2019-2022

Seperti diketahui Kejagung telah memasukkan Jurist Tan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, penetapan DPO terhadap Jurist Tan usai yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Kalau JT sudah di DPO," kata Anang kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).

Anang pun menjelaskan dimasukkannya Jurist Tan ke dalam DPO ini juga sebagai salah satu syarat upaya hukum lanjutan yakni penerbitan Red notice kepada yang bersangkutan.

Pasalnya kata Anang, untuk menerbitkan Red notice, pihaknya harus terlebih dahulu menetapkan Jurist Tan ke dalam daftar pencarian orang.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan