Jumat, 26 September 2025

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Desakan Hukuman Berat untuk Kapolres Ngada AKBP Fajar Terkait Kekerasan Seksual Anak

Kapoksi Fraksi PDI Perjuangan Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, meminta agar Kapolres Ngada Polda NTT AKBP Fajar Widyadharma, dihukum berat

|
Editor: Glery Lazuardi
DOK.POS-KUPANG.COM
DITANGKAP - Kapoksi Fraksi PDI Perjuangan Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, meminta agar Kapolres Ngada Polda NTT yang dinonaktifkan, AKBP Fajar Widyadharma, dihukum berat dan maksimal atas kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. 

TRIBUNNEWS.COM, NGADA - Kapoksi Fraksi PDI Perjuangan Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, meminta agar Kapolres Ngada Polda NTT yang dinonaktifkan, AKBP Fajar Widyadharma, dihukum berat dan maksimal atas kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Menurut Selly, negara harus memberikan perhatian serius terhadap anak-anak korban kekerasan seksual. "Harus dihukum maksimal.

Apalagi dia sebagai Kapolres, seharusnya memberi contoh, bukan merenggut masa depan anaknya sendiri, benar-benar perbuatan biadab," tegas Selly Andriany Gantina pada Senin (10/3/2025).

Baca juga: Anggota Komisi III DPR Dewi Juliani Desak Penegakan Hukum kepada Kapolres Ngada AKBP Fajar

AKBP Fajar Widyadharma ditangkap pada Kamis, 20 Februari 2025, terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkoba dan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.

Hasil tes menunjukkan ia positif mengonsumsi sabu.

Lebih lanjut, terungkap bahwa AKBP Fajar diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan merekam aksinya, yang kemudian diunggah ke situs dewasa di Australia.

Meskipun AKBP Fajar telah dicopot dari jabatannya dan sedang menjalani proses PTDH di lingkungan Polri, Selly menegaskan bahwa hal tersebut tidak memberikan rasa puas bagi penegakan hukum di Indonesia.

Merujuk pada UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Selly mendesak agar hukuman maksimal diberikan kepada AKBP Fajar.

Baca juga: Awal Mula Kasus Pencabulan Anak di NTT Terungkap, Kapolres Ngada AKBP Fajar Sebarkan Video

Selly menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 13 UU TPKS, AKBP Fajar dapat dijerat hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Namun, karena pelaku adalah pejabat daerah dan keluarga, hukumannya dapat diperberat sepertiga atau ditambah 5 tahun.

Selain itu, perekaman dan pengunggahan video dapat menambah tuntutan hukuman 4 tahun.

Ditambah dengan pelanggaran Pasal 127 Ayat 1 UU Narkotika, Selly menyatakan bahwa hukuman minimal yang dapat dijatuhkan adalah 20 tahun penjara.

 "Artinya bila di-juncto-kan, maka serendahnya dia bisa dikenai hukuman 20 tahun. Tapi karena bejatnya, saya pikir hukuman seumur hidup atau mati lebih pantas," kata Selly.

Baca juga: PADMA Indonesia Kecam Aksi Kapolres Ngada Cabuli 3 Anak, Desak Presiden & Kapolri Pecat AKBP Fajar

Selly juga mengutip mandat Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak dan perempuan sebagai prioritas utama dalam sistem hukum dan kebijakan negara.

Ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan terhadap anak adalah pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan tidak boleh dibiarkan terjadi di institusi mana pun, terutama di lingkungan aparat penegak hukum.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan