Senin, 25 Agustus 2025

Tunjangan Hari Raya

Menaker Yassierli Instruksikan Pendirian Posko THR di Seluruh Provinsi untuk Pastikan Pembayaran

Menaker Yassierli menginstruksikan pendirian Posko THR di seluruh provinsi untuk memastikan pembayaran.

|
Editor: Glery Lazuardi
Dok. Kemenaker
POSKO THR - Menaker Yassierli menginstruksikan pendirian Posko THR di seluruh provinsi untuk memastikan pembayaran. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menaker Yassierli menginstruksikan pendirian Posko THR di seluruh provinsi untuk memastikan pembayaran.

Dia menginstruksikan kepada seluruh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota untuk segera mendirikan posko Tunjangan Hari Raya (THR).

Instruksi tersebut disampaikan saat peresmian Posko THR di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025).

"Saya minta di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten atau kota untuk juga membentuk Posko THR," tegas Yassierli dalam sambutannya.

Baca juga: Menteri Ketenagakerjaan: Perusahaan Wajib Bayarkan THR Sesuai Aturan

Menurutnya, Posko THR ini merupakan bentuk dukungan terhadap terbitnya Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2025 bagi pekerja atau buruh di perusahaan. SE ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Posko THR DIY Sudah Dibuka Sejak 1 Maret 2025

Sejauh ini, sudah ada satu provinsi yang membuka posko THR, yakni Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY. Posko aduan THR ini sudah dibuka sejak 1 Maret 2025 lalu.

Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans DIY, R. Darmawan, mengungkapkan bahwa posko ini dapat diakses baik secara daring maupun luring.

"Bagi pekerja yang ingin melakukan aduan THR secara luring, bisa langsung datang ke kantor Disnakertrans DIY. Sementara pekerja yang ingin mengajukan aduan secara daring bisa mengakses https://nakertrans.jogprov.go.id/thr," ujarnya pada Senin (10/3/2025).

Darmawan menambahkan bahwa bagi pekerja yang berada jauh dari kantor Disnakertrans DIY, mereka bisa mengajukan pengaduan secara online melalui aplikasi Sasadara (Sarana Sawiji Advokasi Hubungan Industrial) yang tersedia di website Disnakertrans DIY.

Ketentuan Pembayaran THR Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016

Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembayaran THR, setiap perusahaan diwajibkan untuk membayar THR paling lambat H-7 Idul Fitri.

Pekerja yang berhak menerima THR adalah pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun karyawan tetap.

Baca juga: THR untuk Ojol 20 Persen dari Rata-Rata Pendapatan Bersih 12 Bulan

Meskipun hingga saat ini belum ada aduan yang masuk, Darmawan mencatat bahwa beberapa pekerja telah melakukan konsultasi mengenai besaran THR dan jenis pekerja yang berhak menerimanya.

"Kalau awal Ramadan memang belum ada (laporan aduan THR), nanti H-7 (Idul Fitri) biasanya lumayan banyak yang masuk (laporan aduan). Tetapi yang konsultasi sudah ada, menanyakan besarnya (THR), kemudian pekerja yang seperti apa, baru konsultasi," ujarnya.

Posko THR Selesaikan Aduan dengan Mediasi

Darmawan juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, ada 60 perusahaan yang dilaporkan ke posko THR. Dari jumlah tersebut, 7 perusahaan berhasil diselesaikan oleh mediator, sementara 53 perusahaan lainnya diselesaikan oleh pengawas ketenagakerjaan.

"Tahun lalu semua aduan berhasil diselesaikan, meskipun pembayaran ada yang setelah Lebaran," tambahnya.

Dengan adanya Posko THR ini, para pekerja yang merasa haknya belum dipenuhi diharapkan dapat lebih mudah mengajukan aduan dan mendapatkan penyelesaian yang adil.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan