Senin, 22 September 2025

Polisi Bunuh Anak Bayinya

Bayi Usia 2 Bulan Tewas Dicekik di Semarang, Ternyata Brigadir AK Menghilang Usai Korban Dimakamkan

Menghilangnya AK menimbulkan kecurigaan bahwa kematian bayi tersebut bukanlah kejadian alami, termasuk dugaan bahwa ia tewas dibunuh oleh ayahnya

Editor: Eko Sutriyanto
KOMPAS.com/NURWAHIDAH, Tribun Pekanbaru
POLISI BUNUH BAYI - Brigadir Ade Kurniawan atau AK, anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah (Jateng) diduga telah membunuh anak kandungnya yang masih berusia 2 bulan, Minggu (2/3/2/025). Korban merupakan bayi hasil hubungan gelap antara Brigadir Ade dengan seorang wanita berinsial DJP. 

Mengapa begitu terburu-buru? Mengapa tidak ada musyawarah keluarga?

Duka DJP semakin dalam ketika Brigadir AK tiba-tiba menghilang setelah pemakaman.

Bukannya berbagi kesedihan, pria itu justru menghilangkan jejak.

"Ayahnya tiba-tiba kabur, seperti ingin menghapus bukti. Bagaimana kami tidak curiga? Gelagatnya mencurigakan, seolah dia tidak nyaman dengan perbuatannya," ujar Amal, salah satu kerabat DJP.
Merasa ada yang janggal, DJP bersama keluarganya melaporkan Brigadir AK ke Propam Polda Jawa Tengah pada 5 Maret 2025 dengan nomor laporan LP/B/38/3/2025/SPKT.

Laporan ini diterima sebagai laporan polisi resmi, dan penyidik mulai menggali bukti lebih dalam.

Ekskavasi Makam dan Penahanan Tersangka

Kecurigaan keluarga DJP tidak bertepuk sebelah tangan.

Pada Jumat (7/3/2025), polisi melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam bayi AN di Purbalingga untuk penyelidikan lebih lanjut.

Hasilnya memperkuat dugaan adanya tindak pidana dalam kematian sang bayi.

Pada Senin (10/3/2025), Brigadir AK akhirnya diamankan oleh Propam Polda Jateng.

Sehari kemudian, ia resmi ditahan dan menjalani penempatan khusus (patsus) sebagai tersangka.

Dalam upaya mencari keadilan, DJP mengaku mendapat intimidasi dari pihak tak dikenal.

Kuasa hukumnya mengungkapkan bahwa DJP mendapat tekanan agar kasus ini tidak berlanjut dan memilih jalan damai.

"Intimidasi ini bertujuan agar korban tidak speak up, supaya kasusnya berhenti di tengah jalan. Tapi DJP tetap ingin mencari keadilan bagi anaknya," kata kuasa hukum DJP.

Namun, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, membantah adanya intimidasi dari pihak kepolisian.

"Kalau intimidasi, tidak ada dari kami. Jika merasa mendapat ancaman, silakan laporkan. Kami akan melayani korban dengan sebaik mungkin," tegas Artanto pada Rabu (12/3/2025).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan