Jenderal Muda dari Negara Kekaisaran Sunda Nusantara Ditangkap Polisi karena Pemalsuan STNK
Polres Cianjur tangkap 4 pelaku komplotan pemalsuan ribuan STNK mobil di antaranya Jenderal Muda dari Negara Kekaisaran Sunda Nusantara
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Jenderal Muda dari Negara Kekaisaran Sunda Nusantara ditangkap polisi karena jadi komplotan pemalsuan ribuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil.
Total ada empat pelaku yang diamankan oleh Satreskrim Polres Cianjur.
Kapolres Cianjur, AKBP Yonky Rohman Dilatha mengatakan, penungkapan komplotan pemaluan STNK mobil tersebut berawal adanya laporan kehilangan kendaraan dari masyarakat.
"Adanya laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan, dan hasilnya mobil yang dilaporkan tersebut berada di wilayah Cianjur," katanya, dilansir dari TribunCirebon.com, Selasa (11/3/2025).
Pihak kepolisian menemukan adanya kejanggalan pada STNK kendaraan.
"Hasil pemeriksaan petugas menemukan kejanggalan yang terdapat pada STNK kendaraan tersebut," kata Kapolres.
Apa yang menjadi kejanggalan?
Ternyata pada STNK itu terdapat tulisan Negara Kekaisaran Sunda Archipelago yang cukup kecil.
"Kemudian polisi melakukan pengembangan terkait dugaan pemalsuan STNK mobil tersebut, dan personel Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan empat orang pelaku di wilayah Sukabumi," katanya.
Baca juga: Perpustakaan Nasional Akuisisi 536 Naskah Kuno Sunda
Yonky menyebutkan, keempat pelaku yang berhasil diamankan tersebut yaitu Oyan (41), Irvan Kusnadi (46), Ema Doni (33) dan Hasanudin (54) alias H.
Hasanudin lah yang mengaku sebagai Jenderal Muda Negara Kekaisaran Sunda Nusantara Archipelago.
"Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sembilan unit mobil, beberapa lembar STNK palsu, kertas, printer, Kartu Tanda Anggota Tentara (KTA), KTP Negara Kekaisaran Sunda Nusantara Majelis Agung Sunda Archipelago berpangkat Jenderal Muda atas nama Hasanudin," katanya.
Dia menambahkan, atas perbuatannya keempat orang pelaku tersebut dikenakan Pasal 263 KUHPidana dan Pasal 264 KUHPidana juncto Pasal 55 KUHPidana terkait pemalsuan surat-surat dan menggunakan surat palsu.
"Hingga saat ini kami masih terus melalukan pendalaman, terkait pengungkapan kasus pemalsuan STNK dan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara Majelis Agung Sunda Archipelago," katanya.
Baca juga: Akhir Cerita Pengendara Pajero Arogan, Tusuk Kondektur Damri Lampung, Kini Memohon Maaf ke Korban
Tahun 2021 lalu, nama kelompok ini mencuat gara-gara anggotanya memakai mobil Pajero dengan pelat berkode SN yang ternyata mengarang-bebas saja.
Kini, kelompok Sunda Nusantara ini berulah lagi, dengan kasus pencurian mobil dan pembuatan STNK bodong.
Jenderal Muda Sunda Nusantara telah ditangkap polisi.
Selain menangkap keempat tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sembilan unit mobil, beberapa unit alat cetak STNK palsu, kertas bahan STNK palsu, beberapa lembar STNK palsu, kartu tanda anggota tentara (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Negara Kekaisaran Sunda Nusantara Majelis Agung Sunda Archipelago berpangkat Jenderal Muda atas nama Hasanudin.
"Dari pengakuan para tersangka mereka telah menjalankan aksinya selama lebih kurang lima tahun terakhir dan sudah ribuan lembar STNK palsu yang mereka produksi," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Ingat Negara Kekaisaran Sunda Nusantara? Kini Jenderal Muda Ditangkap karena STNK Palsu,
Sumber: Tribun Jambi
Defisit RAPBN 2026 Naik Jadi Rp 689,1 Triliun |
![]() |
---|
Sosok Gadis Sukabumi Korban TPPO di China, Ibu hanya Buruh Pabrik dan Diminta Tebusan Rp200 Juta |
![]() |
---|
Kisah 3 Dosen WNI Bertahan di Tengah Kepulan Asap dan Sirine di Nepal, Bak Dijaga Malaikat |
![]() |
---|
Hijaukan Cianjur dari Rumah, Warga Sawahgede Jadi Pelopor Pilah Sampah Lewat Program ISWMP |
![]() |
---|
Upah Ibu di Sukabumi Rp30 Ribu Sehari, Anak Gadisnya Disekap di Cina Diminta Tebusan Rp200 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.