Selasa, 30 September 2025

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

DP3A Kota Kupang Beri Pendampingan Terhadap Korban Pencabulan yang Dilakukan Eks Kapolres Ngada

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang memberikan pendampingan terhadap korban pencabulan yang dilakukan eks Kapolres Ngada.

Penulis: David AdiAdi
Editor: Bobby Wiratama
Poskupang.com/ Charles Abar
KAPOLRES NGADA - Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman saat pimpin apel gelar pasukan Operai Mantap Praja Turangga pada Senin 26 Agustus 2024. Kini ia diamankan Propam buntut kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dan Narkoba. 

TRIBUNNEWS.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pendampingan terhadap bocah di bawah umur yang menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang, Imelda Manafe mengatakan pihaknya akan terus memantau kondisi dan mendampingi korban pencabulan yang dilakukan oknum polisi tersebut.

"Sesuai SOP, kami menerima setiap pengaduan atau rujukan yang disampaikan kepada kami. Untuk sementara, pendampingan korban kasus ini dilakukan oleh pendamping sosial maupun psikolog," kata Imelda kepada wartawan TribunFlores.com.

Ia menyebut, DP3A Kota Kupang terus melakukan kerja sama dengan berbagai pihak dalam hal pendampingan korban kekerasan, baik terhadap perempuan maupun terhadap anak.

"Kami telah bekerja sama dengan Polres Kupang Kota, Polda Nusa Tenggara Timur, forum umat beragama, psikolog dan klinik dewanta. Selain itu, dalam hal pendampingan hukum juga dilakukan bersama dengan LBH Apik," katanya.

Baca juga: Pencabulan Anak di Bawah Umur Kapolres Ngada, Komnas HAM Desak Sanksi Etika dan Pidana

Kronologi Kasus Pencabulan

Sebagaimana diketahui, Polda NTT telah membeberkan kronologi terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan oleh Kapolres Ngada non aktif yaitu AKBP Fajar Widyadharma Lukman terhadap bocah perempuan berusia 6 tahun.

Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar M. H. Silalahi menuturkan kasus ini berawal dari adanya laporan ke pihaknya dan Mabes Polri tertanggal 23 Januari 2025.

Patar mengatakan isi dari laporan tersebut terkait dugaan pencabulan oleh anggota Polri aktif di wilayah Polda NTT pada 11 Juni 2024 di salah satu hotel di Kota Kupang.

Dia menuturkan hal itu diketahui dari lampiran di mana pelaku memesan kamar dengan menggunakan fotokopi SIM.

“Diduga pelaku memesan kamar dengan identitas fotokopi SIM di resepsionis hotel atas nama FWSL. Kemudian kami mengecek terduga pelaku ternyata salah satu anggota Polri yang berdinas di wilayah Polda NTT. Benar itu adalah anggota aktif,” katanya dalam konferensi pers di Polda NTT, dikutip dari Pos-Kupang.com.

Baca juga: Lembaga Perlindungan Anak NTT Usulkan Hukuman Kebiri bagi eks Kapolres Ngada

Usai adanya laporan tersebut, Polda NTT langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan ke hotel terkait dan memintai keterangan tujuh orang saksi.

Dari rangkaian penyelidikan yang telah dilakukan, penyidik menyatakan apa yang ditemukan dengan laporan yang diterima saling berkecocokan.

“Pada tanggal 14 Februari kami mendapatkan hasil penyelidikan terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Hasil penyelidikan benar peristiwa yang terjadi di salah satu hotel di Kota Kupang sekira tanggal 11 Juni 2024,” jelas Patar.

Setelah itu, temuan tersebut dilaporkan ke Bid Propam Polda NTT pada 19 Februari 2025.

AKBP Fajar pun lantas dipanggil dan diperiksa sehari berselang dan kemudian diarahkan ke Propam Mabes Polri pada 24 Februari 2025.

Saat diperiksa Bid Propam Polda NTT, AKBP Fajar mengakui perbuatannya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunFlores.com dengan judul Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak di Bawah Umur, DP3A Kota Kupang Dampingi Korban.

 

(Tribunnews.com/David Adi) (TribunFlores.com/Eklesia Mei)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan