Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Pencabulan Anak di Bawah Umur Kapolres Ngada, Komnas HAM Desak Sanksi Etika dan Pidana
Uli menekankan perlunya evaluasi berkala di tubuh kepolisian, termasuk asesmen psikologi dan tes narkoba rutin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak penegakan hukum yang tegas terhadap terduga kasus pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur oleh Kapolres Nonaktif Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
"Mendesak penegakan hukum yang adil dan transparan dengan perlunya sanksi etika, dan pidana atas pelecehan seksual, dan atau tindakan pencabulan yang diduga dilakukan oleh Kapolres Nonaktif Ngada," ujar Anggota Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).
Uli juga menegaskan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia serius yang harus ditindak tegas. Aparat penegak hukum yang terbukti melakukan kejahatan seksual harus mendapat hukuman berat sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Komnas HAM juga menuntut agar korban mendapatkan pemulihan psikologis, restitusi, serta perlindungan saksi.
Baca juga: Penyebab Eks Kapolres Ngada Belum jadi Tersangka Pencabulan Anak, Ditangkap Sejak Februari 2025
Selain itu, Uli menekankan perlunya evaluasi berkala di tubuh kepolisian, termasuk asesmen psikologi dan tes narkoba rutin, untuk mencegah kasus serupa terulang di masa depan.
"Memastikan peristiwa tersebut tidak terjadi lagi khususnya di lingkungan kepolisian dengan melakukan evaluasi secara berkala melalui uji narkoba secara rutin, dan asesmen psikologi," tegas Uli.
Anak-anak merupakan kelompok rentan yang berhak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan aturan tersebut, jelas Uli, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, termasuk kejahatan seksual.
Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
| Kasus Pelecehan Anak di Kupang NTT: Mantan Kapolres Ngada Ngaku Sebagai Fandi kepada Fani |
|---|
| Pengakuan Mahasiswi Tersangka Kasus Asusila yang Jerat Eks Kapolres Ngada, Ungkap Awal Pertemuan |
|---|
| Upaya Banding Eks Kapolres Ngada Ditolak, Status PTDH Tetap Berlaku |
|---|
| Istri Gubernur NTT Minta Kajati Tugaskan Jaksa Bersertifikasi dalam Sidang Kasus Eks Kapolres Ngada |
|---|
| Orang Tua Korban dan Anggota DPR Minta Eks Kapolres Ngada Dihukum Mati |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.