Selasa, 30 September 2025

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Pencabulan Anak di Bawah Umur Kapolres Ngada, Komnas HAM Desak Sanksi Etika dan Pidana

Uli menekankan perlunya evaluasi berkala di tubuh kepolisian, termasuk asesmen psikologi dan tes narkoba rutin

|
Dokumentasi Komnas HAM
PENEGAKAN HUKUM - Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam konferensi pers Komnas HAM di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Sabtu (11/3/2023). Komnas HAM) mendesak penegakan hukum yang tegas terhadap terduga kasus pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur oleh Kapolres Nonaktif Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak penegakan hukum yang tegas terhadap terduga kasus pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur oleh Kapolres Nonaktif Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

"Mendesak penegakan hukum yang adil dan transparan dengan perlunya sanksi etika, dan pidana atas pelecehan seksual, dan atau tindakan pencabulan yang diduga dilakukan oleh Kapolres Nonaktif Ngada," ujar Anggota Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).

Uli juga menegaskan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia serius yang harus ditindak tegas. Aparat penegak hukum yang terbukti melakukan kejahatan seksual harus mendapat hukuman berat sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Komnas HAM juga menuntut agar korban mendapatkan pemulihan psikologis, restitusi, serta perlindungan saksi.

Baca juga: Penyebab Eks Kapolres Ngada Belum jadi Tersangka Pencabulan Anak, Ditangkap Sejak Februari 2025

Selain itu, Uli menekankan perlunya evaluasi berkala di tubuh kepolisian, termasuk asesmen psikologi dan tes narkoba rutin, untuk mencegah kasus serupa terulang di masa depan.

"Memastikan peristiwa tersebut tidak terjadi lagi khususnya di lingkungan kepolisian dengan melakukan evaluasi secara berkala melalui uji narkoba secara rutin, dan asesmen psikologi," tegas Uli.

Anak-anak merupakan kelompok rentan yang berhak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan aturan tersebut, jelas Uli, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, termasuk kejahatan seksual.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan