Sabtu, 23 Agustus 2025

Sritex Pailit

Iwan Lukminto Terancam, 2 Langkah Tegas Buruh Jika THR Eks Karyawan Sritex Tak Dibayar

Eks Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Lukminto terancam. Buruh akan melakukan dua langkah tegas.

|
Tribunnews.com/Fransiskus A
SAID IQBAL - Eks Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Lukminto terancam. Buruh akan melakukan dua langkah tegas.. (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda) 

Presiden KSPI dan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan aksi unjuk rasa itu dilakukan menuntut kejelasan nilai pesangon dan THR serta dipekerjakannya kembali buruh PT Sritex.

“Partai Buruh dan KSPI Jawa Tengah akan melakukan aksi unjuk rasa solidaritas selama 5 (lima) hari di depan pabrik Sritex Sukoharjo, Jawa Tengah,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, pada Minggu (9/3/2025).

Adapun enam tuntutan tersebut, yaitu:

Tidak ada kejelasan nilai pesangon dan THR yang dibayarkan untuk buruh serta waktu pembayarannya yang gelap.

PHK buruh Sritex tidak sah atau ilegal karena tidak ada kesepakatan tertulis bipartit dan tidak ada anjuran tertulis dari pemerintah (Menaker) mengenai hak-hak yang didapat oleh buruh yang ter-PHK.

Menuntut kejelasan upah dan status hubungan kerja buruh Sritex yang akan dipekerjakan kembali oleh investor baru.

Ada dugaan milyaran rupiah uang koperasi milik karyawan Sritex dipinjam oleh oknum pimpinan perusahaan untuk kepentingan yang tidak jelas dan informasinya sampai saat ini belum dikembalikan.

Sritex Berpotensi Tak Dapat JKP

Ada temuan dari KSPI Jawa Tengah dari hasil komunikasi dengan Kepala Deputi BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah bahwa lebih dari 1.200-an buruh Sritex berpotensi tidak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dengan alasan sudah mengundurkan diri, padahal JKP adalah hak buruh yang ter-PHK dengan alasan apa pun.

Patut diduga dari temuan Posko Orange Partai Buruh dan KSPI Jawa Tengah bahwa pembayaran iuran JHT tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua KSPI Jawa Tengah Aulia Hakim, mengatakan bentuk aksi tersebut meliputi orasi di depan pabrik oleh gabungan buruh Jawa Tengah, mendirikan tenda posko pengaduan.

“Dan advokasi PHK buruh Sritex (lokasi di depan pabrik PT Sritex), pembagian takjil, pembagian selebaran tentang PHK buruh Sritex yang tidak sah atau ilegal karena tidak ada anjuran tertulis yang dibuat oleh pemerintah (Menaker), dan bentuk aksi lainnya,” ujarnya.

Buruh Dirikan Posko

Dia menjelaskan posko pengaduan atau advokasi ini dinamakan Posko Orange, yang juga menampung pengaduan buruh dari perusahaan lainnya yang tidak dibayar THR oleh perusahaannya.

Posko Orange ini didirikan di depan Pabrik Sritex Sukoharjo dan juga di Semarang, selain itu posko pengaduan ini juga didirikan di Jakarta, tepatnya di Kantor Pusat KSPI. Adapun aksi di Sukoharjo, Jawa Tengah dipimpin oleh Koordinator Aksi, Makbullah Fauzi yang biasa disapa si Buya.

Selain aksi di Sukoharjo, Partai Buruh dan KSPI Provinsi DKI Jakarta juga melakukan aksi di Kantor Kemnaker pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025. Tuntutan yang disuarakan dalam aksi buruh di Kemenaker adalah:

PHK Buruh Sritex Tidak Sah Dan Ilegal

Menaker Harus Membuat Perjanjian Tertulis Untuk Buruh Sritex

Cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2023

Stop Badai PHK - Selamatkan Industri Indonesia

Bayarkan THR Ojol

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan