Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Cabuli 4 Orang, Kapolres Ngada AKBP Fajar Akhirnya Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
Ternyata ada 4 korban pencabulan, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja akhirnya jadi tersangka, terancam sanksi etik dan pidana
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan.
Sejauh in, terungkap bahwa korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh Fajar berjumlah 4 orang, 3 di antaranya anak di bawah umur.
Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers yang digelar Divisi Humas Polri di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
Fajar juga dihadirkan kepada awak media dalam konferensi pers di Mabes Polri tersebut.
Fajar terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye serta masker hitam.
"Antara lain, saya akan menyebutkan anak satu, anak dua, anak tiga. Anak satu usia 6 tahun, anak 2 usia 13 tahun, anak 3 usia 16 tahun. Dan orang dewasa dengan inisial SHDR usia 20 tahun," kata Trunoyudo, dilansir dari WartaKotalive.com.
Baca juga: LPA NTT Ingin Kapolres Ngada AKBP Fajar Dikebiri Imbas Cabuli Bocah dan Kirim Video ke Situs Porno
Disebutkan bahwa Fajar diduga juga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa tersangka Fajar bukan hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak, melainkan juga menyebarkannya melalui dark web.
"Barang bukti berupa tiga unit handphone telah diamankan dan sedang diperiksa di laboratorium digital forensik," sebut Himawan.
Terancam 15 Tahun Penjara
Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto menambahkan bahwa Fajar telah menjalani proses kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS termasuk kategori pelanggaran berat, sehingga sidang kode etik akan segera digelar," ujar Agus.
Fajar sendiri dijadwalkan akan menjalani sidang etik pada Senin (17/3/2025).
"Divpropam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar, direncanakan pada hari Senin, 17 Maret 2025," ungkap Agus, dilansir dari WartaKotalive.com.
Baca juga: Awal Mula Kapolres Ngada Ditangkap: Temuan Video Pencabulan Anak di Situs Porno Australia
Kini Fajar berstatus sebagai tersangka dan telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Fajar telah ditangkap polisi pada Kamis (20/2/2025) lalu.
Saat diamankan Propam Polri, Fajar ternyata positif narkoba.
Kini perwira menengah polisi itu telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada.
"Statusnya hari ini adalah sudah jadi tersangka, dan yang bersangkutan telah ditahan di Bareskrim Polri," ucap Agus.
Selain terancam sanksi etik, Fajar juga terancam menghadapi jeratan hukum pidana.
Atas aksi bejatnya, Fajar dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat (1) huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat (1) huruf E, G, J, dan L UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Fajar juga dijerat Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ada Empat Korban Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar, Siapa Saja?
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (WartaKotalive.com/Ramadhan L Q)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.