Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Ucapan Eks Kapolres Ngada usai Ditetapkan Tersangka Pencabulan, 3 Korban di Bawah Umur dan 1 Dewasa
AKBP Fajar dihadirkan di konferensi pers Mabes Polri. Ia ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur dan satu dewasa.
Sementara, jabatan Kapolres Ngada diemban AKBP Andrey Valentino.
Mutasi yang dilakukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tertulis dalam surat telegram nomor ST/489/III/KEP/2025.
Baca juga: Deretan Bukti Kasus Asusila Eks Kapolres Ngada, Polisi Temukan 8 Video
Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, mengatakan proses pidana terhadap AKBP Fajar telah berjalan.
"Kita sudah buatkan laporan polisi model A pada tanggal 3 Maret 2025," tuturnya, Selasa (11/3/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ditemukan adanya tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kombes Pol Patar Silalahi, mengatakan AKBP Fajar telah mengakui perbuatannya saat proses pemeriksaan.
"Hasil interogasi, FWL secara terbuka, lancar dan tidak ada hambatan memberikan keterangan mengakui semua perbuatannya," bebernya.
Penyidik Ditkrimum Polda NTT telah menyiapkan pasal untuk menjerat AKBP Fajar.
"Konstruksi pasal yang kami terapkan yakni Pasal 6 huruf c dan Pasal 14 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual," ucapnya.
Sebagian artikel telah tayang di PosKupang.com dengan judul BREAKING NEWS: Kapolres Ngada Cabuli Anak 3 Tahun, 12 Tahun dan 14 Tahun, Kirim Video ke Situs Porno dan TribunJakarta.com dengan judul Korban Pencabulan Kapolres Ngada AKBP Fajar Ternyata Ada 4 Orang, yang Termuda Baru Usia 6 Tahun
(Tribunnews.com/Mohay) (PosKupang.com/Irfan Hoi) (TribunJakarta.com/Dewi Kartika)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.