Kanit Reskrim Ipda Ahmad Efendi Tersangka Tewasnya Siswa SMA di Asahan, Terancam 15 Tahun Penjara
Jadi tersangka tewasnya seorang siswa SMA di Asahan, Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Ipda Ahmad Efendi dan 2 warga sipil terancam 15 tahun penjara
Para tersangka itu adalah Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Ipda Ahmad Efendi, serta dua warga sipil bernama Dimas Adrianto alias Bagol dan Yudi Siswoyo.
Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, mengatakan ketiga tersangka dijerat pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
"Juncto pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun, kemudian kami subsiderkan dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP mengatur tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," ujar Sumaryono saat konferensi pers di di Aula Wira Satya, Polres Asahan, Selasa (18/3/2025), dilansir Tribun-Medan.com.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, yaitu tiga unit sepeda motor, satu senjata api revolver milik tersangka Ipda Ahmad Efendi, senter, ponsel, dua celana, dua kaos, dan sepasang sandal.
Baca juga: Peran Kanit Reskrim Ipda Ahmad Efendi Tersangka Tewasnya Siswa di Asahan, Tabrak dan Tendang Korban
"Kami juga sudah melakukan serangkaian kegiatan, pemeriksaan saksi yang nanti akan dikuatkan dengan saksi ahli, kami juga sudah melakukan ekshumasi atau bedah mayat terhadap korban, prarekontruksi di TKP, kami telah menyita alat bukti, gelar perkara, meminta keterangan tersangka, dan kami akan melakukan pemberkasan untuk diserahkan ke Jaksa," terangnya.
Peran Ipda Ahmad Efendi
Kejadian bermula saat korban menonton balap lari pada Minggu (9/3/2025) malam, yang akhirnya dibubarkan oleh polisi.
Diceritakan oleh seorang kerabat Pandu yang tak ingin disebutkan namanya ini, korban sempat mengaku ditendang sebanyak dua kali oleh polisi.
Akhirnya terjadilah aksi kejar-kejaran antara diduga polisi dengan sepeda motor yang ditumpangi oleh korban.
Setelah diamankan, korban sempat dibawa ke Polsek Simpang Empat lalu dijemput dan dibawa berobat.
Setelah sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, Pandu dinyatakan meninggal dunia pada Senin (10/3/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan rumah sakit, dokter mendiagnosa korban mengalami pendarahan di bagian organ dalam.
Ditemukan juga beberapa luka lain di bagian kepala dan wajah korban.
Baca juga: Kisah Pilu Siswa SMA Yatim Piatu di Asahan Tewas setelah Diduga Ditendang Polisi, Bersiap Daftar TNI
Dalam prarekontruksi pada Senin (17/3/2025) kemarin, terlihat Ipda Ahmad Efendi meletuskan tembakan ke udara sebanyak tiga kali saat melakukan pengejaran terhadap korban bersama empat rekannya.
Berjarak dua kilometer setelahnya, seorang saksi, Sahat Sagala, melompat dari sepeda motor dan meninggalkan empat orang rekannya untuk sembunyi.
Sementara itu, berdasarkan kronologi versi tersangka Bagol, Pandu terjatuh dari sepeda motor, kemudian ditabrak oleh sepeda motor WR 155 yang dikendarai oleh Yudi Siswoyo dan Ipda Ahmad Efendi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.