Kamis, 2 Oktober 2025

Kanit Reskrim Ipda Ahmad Efendi Tersangka Tewasnya Siswa SMA di Asahan, Terancam 15 Tahun Penjara

Jadi tersangka tewasnya seorang siswa SMA di Asahan, Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Ipda Ahmad Efendi dan 2 warga sipil terancam 15 tahun penjara

Penulis: Nina Yuniar
Tribun-Medan.com/Alif Al Qadri Harahap
PENGANIAYAAN SISWA SMA - Polres Asahan bersama Direktur kriminal umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono melakukan press rilis di Aula Wira Satya, Polres Asahan, Selasa (18/3/2025), terhadap kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang siswa SMA di Asahan bernama Pandu Brata Siregar (18). Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Ipda Ahmad Efendi, dan dua warga sipil jadi tersangka. 

Setelah ditabrak, Pandu yang sempat berlari akhirnya diamankan oleh Bagol di Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

"Setelah diamankan, Bagol memiting korban dan membanting korban," ujar Penyidik Reskrim Polres Asahan, Nuel, saat membacakan adegan rekonstruksi, Senin.

Selesai membanting, Bagol langsung menganiaya Pandu dengan menginjak bagian dada lalu memukul wajah korban.

Bagol juga mencekik dan memiting korban.

Setelah Pandu berdiri, perut korban langsung mendapatkan tendangan lutut dari Ipda Ahmad Efendi.

"Setelah ditendang, korban dibawa oleh tersangka Dimas alias Bagol mengarah kepada motor," jelas Nuel membacakan adegan rekonstruksi.

Korban pun ditelentangkan dan ditodongkan senjata sembari membilang "ku tembak kau nanti".

Selanjutnya, korban dibawa ke Polsek Simpang Empat menggunakan sepeda motor Bagol.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Prarekonstruksi Versi Tersangka Dimas, Pandu Siregar Ditabrak Lalu di Aniaya

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Tribun-Medan.com/Alif Al Qadri Harahap)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved