Rabu, 1 Oktober 2025

Akal Bulus dan Sosok 2 Polisi Diduga Lecehkan Tahanan Wanita Kasus Narkoba di Polres Asahan

Tahanan wanita kasus narkoba inisial LS (23) ngaku dilecehkan oleh dua polisi, Kasat Tahti dan Kanit Narkoba, begini modusnya.

HER CAMPUS
TAHANAN WANITA DILECEHKAN - Ilustrasi penjara wanita. Tahanan wanita kasus narkoba inisial LS (23) ngaku dilecehkan oleh dua polisi, Kasat Tahti dan Kanit Narkoba, begini modusnya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pelecehan seksual kembali menimpa tahanan wanita di kantor kepolisian.

Kali ini seorang tahanan Polres Asahan, Sumatra Utara, berinisial LS (23) diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh dua polisi.

Korban dilecehkan oleh Kepala Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) AKP S dan Kanit Sat Narkoba Ipda S.

Sebelumnya aksi serupa pernah terjadi Polres Pacitan, Jatim.

Kelakuan bejat Aiptu Lilik Cahyadi atau Aiptu LC terbongkar.

Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Pacitan itu merudapaksa tahanan wanita sebanyak 4 kali.

Peristiwa tercela itu terjadi tiga hari berturut-turut pada 4-6 April 2025, baik di sel maupun ruang berjemur tahanan. 

Baca juga: Awal Mula Terbongkarnya Aksi Oknum Polisi di Pacitan Rudapaksa Tahanan Wanita selama 3 Hari

Kini Aiptu Lilik Cahyadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa tahanan wanita.

Wanita yang menjadi korban Aiptu LC adalah PW (21) yang merupakan muncikari.

PW ditahan atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan aksi rudapaksa dilakukan di rutan Mapolres Pacitan dalam rentang waktu Maret 2025 hingga April 2025.

"Tersangka LC melakukan pelecehan atau perbuatan cabul sebanyak empat kali. Terakhir, terjadi di ruang berjemur wanita Rutan Mapolres Pacitan," paparnya, Kamis (24/4/2025).

 

Nasib Tahanan Wanita Polres Asahan yang Mengaku Dilecehkan 2 Polisi

Seorang tahanan Polres Asahan, Sumatra Utara, berinisial LS (23) diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh dua polisi.

Mengutip Tribun-Medan.com, saat ini LS telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Labuhan Ruku dari Polres Asahan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved