Polisi Tetapkan 12 Tersangka dalam Kasus Tewasnya Pencandu Narkoba di Semarang
Polisi tetapkan 12 tersangka terkait kematian Yusuf Rafli, santri pecandu narkoba asal Kendal.
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menetapkan 12 tersangka terkait kematian Yusuf Rafli alias Nyah (25), seorang pencandu narkoba asal Kendal, Jawa Tengah.
Korban meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan di Yayasan Rehabilitasi At Tauhid, Tembalang, Kota Semarang pada Minggu (23/2/2025).
Penganiayaan terhadap Yusuf terjadi saat para tersangka menganggap tindakan tersebut sebagai tradisi ketika ada penghuni baru di yayasan rehabilitasi.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, menjelaskan tindakan pemukulan ini sudah dianggap sebagai rutinitas oleh para tersangka.
"Penganiayaan tersebut dianggap para tersangka sebagai tradisi yang mana ketika ada penghuni baru akan dilakukan pemukulan," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (17/3/2025).
Salah satu tersangka, Singgih Yonkku Nugroho (34) atau Gus Yongki, adalah pimpinan panti rehabilitasi yang memerintahkan penjemputan korban.
"Peristiwa ini bermula ketika ibu korban menghubungi tersangka Yongki agar korban dibawa ke panti rehabilitasinya. Yongki lalu memerintahkan empat tersangka lainnya untuk menjemput korban di Weleri," ujar Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (17/3/2025).
Kuncoro Adicipto (35), pengurus panti lainnya, juga terlibat dalam penjemputan korban.
Saat menjemput, ia mengenakan jaket bertuliskan 'Polisi' dan memborgol tangan korban.
Dia bertindak seperti polisi dan menyebut korban sebagai buronan.
"Dia bukan anggota polisi, hanya gunakan jaket saja jadi masyarakat tahunya itu polisi," papar Syahduddi.
Baca juga: Sosok Pria Todongkan Pistol ke Petugas PPSU di Pasar Minggu Jaksel, Pecandu Berat Narkoba
Dari 12 tersangka, sepuluh di antaranya adalah mantan pencandu yang pernah dirawat di yayasan tersebut.
Mereka melakukan penganiayaan menggunakan alat pukul seperti barbel.
"Kami temukan alat pukul (barbel) jadi setiap orang baru datang dalam kondisi terpengaruh narkoba dilakukan pemukulan oleh para tersangka," kata Syahduddi.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit KRMT Wongsonegoro Semarang, namun nyawanya tidak tertolong.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh dan meninggal akibat kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan perdarahan otak.
Kapolrestabes menyatakan penganiayaan di yayasan tersebut sudah terjadi berulang kali, meski kematian Yusuf adalah yang pertama.
Pihak kepolisian berencana memberikan masukan kepada pihak terkait mengenai kelanjutan operasional yayasan rehabilitasi.
"Izin yayasan tersebut sebenarnya lengkap. Namun, selepas kejadian ini, kami akan memberi pertimbangan ke pihak-pihak terkait soal status yayasan tersebut. Terutama soal operasionalnya," tambah Syahduddi.
Para tersangka dijerat pasal 170 ayat 3, pasal 351 ayat 3 junto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kekerasan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tersangka Pembunuh Santri Pecandu Narkoba Asal Kendal Pakai Rompi Polisi Saat Jemput Korban
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Sumber: Tribun Jateng
5 Fakta Tewasnya Prada Lucky: Dianiaya 20 Senior, Baru 2 Bulan Bertugas di Nagekeo NTT |
![]() |
---|
Damri Bagi-bagi Promo Spesial HUT ke-80 RI, Beli 1 Gratis 1 Tiket Rute AKAP, Ini Cara Klaimnya |
![]() |
---|
Pengeroyokan Pemuda di Bandung, Korban Disebut sebagai Pelaku Penganiayaan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Semarang, Jumat 8 Agustus 2025: Berawan |
![]() |
---|
5 Populer Regional: Bupati Pati Minta Maaf - Kronologi Prada Lucky Namo Tewas Diduga Dianiaya Senior |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.