Polisi di Situbondo Diduga Paksa Istri Aborsi, Kini Dilaporkan karena Selingkuh dan KDRT
Oknum polisi berinisial DEH (26) dilaporkan istrinya ke Propam Polres Situbondo atas dugaan KDRT, pemaksaan aborsi janin, dan perselingkuhan.
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Nuryanti
Menurut korban, alasan pelaku memaksanya untuk aborsi yakni karena tidak memiliki biaya.
Adapun, jarak anak pertama dengan anak kedua mereka selisih 10 bulan.
Tetapi, korban tidak percaya dengan alasan tersebut karena pelaku memiliki hubungan gelap dengan perempuan lain.
"Dia memiliki selingkuhan di Situbondo, saya dikirimi foto dan video saat mereka hubungan selayaknya suami istri," ucap APP.
Laporan korban kepada Propam Polres Situbondo terdaftar dengan nomor STTLP/B/272/XII/2024/SPKT/POLRESSITUBONDO/POLDAJATIM pada Desember 2024.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan membenarkan adanya laporan soal dugaan KDRT dan perselingkuhan oleh oknum polisi tersebut.
"Kasus tersebut sedang berjalan dengan baik, laporan pidana dan kode etiknya," ujar Rezi.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ibu Bhayangkari Tak Terima Dipaksa Suami Aborsi, si Suami Ternyata Selingkuh hingga Sering Menyiksa
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJatim.com/Ani Susanti) (Kompas.com/Ridho Abdullah Akbar)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.