Aipda II, Polisi di Sikka Lecehkan Siswi SMP, Tunjukkan Alat Vital Hingga Ajak Tidur Saat Video Call
Seorang anggota Polri berpangkat Aipda diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswi SMP berusia 15 tahun di Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penulis:
Adi Suhendi
Korban merasa takut setelah video call itu.
Dia juga tidak memberi tahu kejadian tersebut kepada orang tuanya dan sering menginap di rumah temannya.
Pada Agustus 2024 lalu, ayah korban berinisial P diberitahu istrinya bahwa oknum polisi II mengirim pesan chatting kepada anaknya untuk mengajaknya tidur.
Setelah mendengar penyampaian hal tersebut P karena sibuk melaut mencari ikan untuk mencari nafkah anak-istri, memilih diam saja dan tidak terlalu menanggapi kejadian itu.
Menurut P, kurang dari satu minggu setelah kejadian video call tersebut istri dari II datang ke rumah menemui dia, istrinya dan anaknya KJN untuk meminta maaf atas kelakuan suaminya dan meminta KJN agar foto foto tersebut dihapus.
P dan istrinya menerima permintaan maaf dari istri oknum polisi II dan menganggap persoalan tersebut selesai.
Kasus tersebut pun mencuat setelah Tim Unit Pelayanan Terpadu Daerah dan Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) Kabupaten Sikka mendatangi rumah korban di satu desa, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka.
Hingga akhirnya pada Selasa (12/3/2025), korban didampingi keluarga mendatangi SPKT Polres Sikka untuk melaporkan kejadian tersebut.
Pembuatan laporan pun diarahkan ke Bagian Propam Polres Sikka.
Kepala Sub Seksi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Multimedia Polres Sikka, Iptu Yermi Soludale mengatakan saat ini Propam Polres Sikka sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Aipda II, korban, dan kedua orang tua korban.
Dari hasil pemeriksaan diketahui pelecehan seksual yang dilakukan oknum polisi tersebut berupa panggilan video disertai gambar porno, dengan posisi oknum tersebut menunjukan alat vital kepada korban.
"Pelecehan seksual berupa panggilan video disertai gambar yang tidak bagus, dengan posisi oknum tersebut menunjukan alat kelamin kepada korban," kata Iptu Yermi Soludale, Kamis (20/3/2025).
Hingga saat ini, Propam Polres Sikka masih melakukan pemeriksaan dan selanjutnya kasus itu akan segera disidangkan.
Aipda II Dicopot
Yermi menegaskan, Polres Sikka tidak pernah melakukan upaya damai dalam kasus tersebut.
Yermi menegaskan, Kapolres Sikka, AKBP Moh Mukhson telah memerintahkan agar setiap anggota yang melanggar mesti diproses hukum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.