Revisi UU TNI
Jurnalis Diduga Dianiaya Polisi saat Liput Demo Tolak UU TNI, Bakal Lapor ke Polda Jatim
Wartawan yang diduga menjadi korban penganiayaan polisi saat meliput aksi menolak pengesahan UU TNI di Surabaya akan membuat laporan ke Polda Jatim.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Wartawan Beritajatim.com, Rama Indra (24), diduga menjadi korban penganiayaan polisi saat meliput aksi menolak pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur.
Imbas kejadian tersebut, dirinya datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan pada Senin (24/3/2025) malam.
Namun, niat dari Rama Indra itu ditolak mentah-mentah oleh polisi.
"Saya datang ke Polrestabes untuk dapat rekomendasi visum karena kalau ndak ada rekomendasi gak bisa visum."
"Sampai di Polres ternyata laporan tidak diterima karena dianggap tidak ada bukti video Rama dipukul," keluhnya kepada Surya Malang, Selasa (25/3/2025).
Ia mengaku sangat kecewa atas respons tersebut dan sebagai gantinya, rencananya laporan akan dilayangkan lewat Polda Jatim.
Adapun insiden berawal saat Rama sedang lipuran merekam polisi yang menganiaya dua peserta di Jalan Pemuda.
Setelah itu, sekitar lima polisi menyeret dan memukul Rama.
Ia lantas menunjukkan kartu wartawan miliknya, tetapi polisi tetap memaksa menghapus video, bahkan mengancam akan membanting HP-nya.
Insiden tak mengenakan juga dialami jurnalis dari Suara Surabaya yang bernama Wildan Pratama.
Ia saat itu berniat memotret puluhan pemuda yang diamankan di salah satu ruangan Grahadi, Surabaya.
Baca juga: Wartawan Dikeroyok Oknum Polisi saat Liput Demo Tolak UU TNI di Surabaya, Korban Dipaksa Hapus Video
Namun, polisi memaksa Wildan untuk menghapus foto yang diabadikannya itu.
Pernyataan AJI
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Andre Yuris, mengecam keras tindakan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan polisi terhadap jurnalis.
"Tindakan polisi tersebut membuktikan bahwa polisi tidak paham tugas jurnalis."
"Apa yang dilakukan polisi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," tutur Yuris dalam keterangannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.