Senin, 29 September 2025

Revisi UU TNI

Jurnalis Diduga Dianiaya Polisi saat Liput Demo Tolak UU TNI, Bakal Lapor ke Polda Jatim

Wartawan yang diduga menjadi korban penganiayaan polisi saat meliput aksi menolak pengesahan UU TNI di Surabaya akan membuat laporan ke Polda Jatim.

Surya/Habibur Rohman
RICUH - Massa demonstrasi menolak Undang-undang (UU) TNI sempat ricuh di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (24/3/2025). Massa aksi berhasil didorong mundur sejauh 1,5 km dari depan Gedung Grahadi hingga depan Gedung Plaza Surabaya, Jalan Pemuda, Surabaya. (SURYA/HABIBUR ROHMAN) 

Ia menyebut bahwa jurnalis dilindungi: Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Kemudian dalam Pasal 18 Undang-Undang Pers juga telah memuat sanksi pidana terhadap setiap orang, yang secara sengaja menghambat atau menghalangi jurnalis saat melaksanakan tugas jurnalistik.

"Menghalangi dan menghambat jurnalis melaksanakan tugas dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta," ujar Yuris.

25 Demonstran Ditangkap

Diberitakan sebelumnya, Polrestabes Surabaya menangkap 25 orang dalam aksi menolak pengesahan UU TNI di depan Kantor Grahadi, Surabaya.

Mereka diinterogasi di Gedung Anandita, Mapolrestabes Surabaya.

Di pelataran Gedung Anandita tampak sejumlah mahasiswa, KontraS, dan orang tua demonstarsi berdatangan. 

Mereka datang untuk memastikan keamanan para demonstran.

Salah seorang mahasiswa, Roofi, menceritakan penangkapan seorang temannya yang tengah mengantre makanan di restoran cepat saji McDonald's Delta Plaza setelah demonstrasi.

Dua temannya mampir untuk membeli makanan berbuka puasa saat sejumlah polisi melakukan penyisiran. 

"Ada kabar intelijen menyisir hingga kawasan kampus Jalan Srikana," ujar Roofi, Senin.

Roofi yang menyayangkan penangkapan itu menekankan bahwa temannya telah berkompromi dan tidak melakukan tindakan anarkis.

Ia pun meminta agar temannya segera dibebaskan.

Sementara itu, Fatkhul Khoir, dari KontraS Surabaya mengatakan, ia datang ke Polrestabes Surabaya karena ada laporan ada penangkapan 25 demonstran. 

Dari puluhan orang sudah terpantau, dua di antaranya adalah mahasiswa.

"Satu Solikin, satunya Revalino anak Fisip Unair jurusan Sosiologi. Sedangkan yang lain belum diketahui."

"Identitas lainnya masih dalam proses pengecekan. Kami memastikan bahwa ke-25 demonstran dapat didampingi oleh KontraS, asalkan memberikan kuasa," imbuhnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Wartawan Diduga Dianiaya Polisi saat Liputan Demo, Bikin Laporan Tapi Ditolak Polrestabes Surabaya.

(Tribunnews.com/Deni)(SuryaMalang.com/Tony Hermawan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan