Guru SD di Cilacap Cabuli 3 Murid Laki-lakinya, Dilakukan saat Berkemah dan Jam Istirahat
Seorang guru SD di Cilacap, Jawa Tengah cabuli tiga murid laki-lakinya sendiri. Dilakukan sejak 2023 lalu di musala maupaun ruang kelas sekolah
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Tiara Shelavie
"Tersangka terancam pidana penjara selama 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman masa penjara sebagaimana ayat (1)," kata Kapolresta.
Kepala SD Cabuli Siswi SMP
Seorang kepala SD di Cilacap juga ikut ditangkap atas kasus pelecehan seksual terhadap siswi SMP.
Pelaku, DZ (29) melakukan pelecehan terhadap mantan muridnya yang kini duduk di bangku SMP.
DZ melakukan tindakannya tersebut di dalam mobil yang terparkir di pinggir jalan.
Aksinya pun diketahui warga sekitar bernama Surono (41), Selasa (11/3/2025).
"Diketahui sudah sebanyak tiga kali mobil tersebut terparkir pinggir jalan itu."
"Karena merasa curiga saksi pun memanggil warga lainnya untuk memeriksa mobil," ungkap Kombes Ruruh kepada Tribunbanyumas.com.
Setelah pelaku dimintai keterangan, ternyata keduanya telah menjalin hubungan asmara sejak beberapa waktu lalu.
"Ternyata tersangka ini beberapa waktu sebelumnya sudah mengirimkan melalui chat Whatsapp foto-foto vulgar kepada korban," ungkap Kapolresta.
Keduanya saling kenal sejak DZ menjadi guru BK di SMP korban.
Baca juga: Kepsek di Cilacap Cabuli Mantan Murid di Mobil, Aksinya Terpergok Warga, Terancam 15 Tahun Penjara
Lalu, beberapa waktu lalu, DZ didapuk menjadi Kepala SD, namun komunikasi keduanya tetap terjalin hingga aksi DZ diketahui warga.
"Keduanya sudah saling mengenal saat tersangka menjadi guru di SMP korban."
"Ada komunikasi yang cukup intens yang kemudian ini berkelanjutan, ada hubungan intens beberapa bulan terakhir hingga pada akhirnya pada saat kemarin tanggal 11 Maret kami menerima laporan dari warga," kata Ruruh.
Orang tua korban pun melaporkan hal ini ke polisi.
Atas perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1), ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun ditambah sepertiga," ungkap Ruruh.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Kronologi Terungkapnya Kasus Pencabulan oleh Guru Terhadap 3 Murid Laki-laki di Cilacap
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunBanyumas.com, Pingky Setiyo Anggraeni)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.