Jadwal Pemutihan Pajak 2025: Diskon Pajak Kendaraan Hingga 40 Persen, Manfaatkan Sebelum Terlambat
Dapatkan diskon hingga 40% untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada program pemutihan pająk.
Editor:
Glery Lazuardi
Dengan membayar pajak untuk tahun 2025, pemilik kendaraan bisa terhindar dari denda atau sanksi administrasi.
Selain itu, beberapa provinsi juga menawarkan kemudahan dalam proses pembayaran, seperti penghapusan biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan penghapusan denda keterlambatan pajak.
Hal ini tentunya sangat menguntungkan bagi mereka yang ingin melakukan transaksi atau mutasi kendaraan.
Baca juga: Syarat dan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat 2025, Lengkap dengan Panduannya
Cara Memanfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
• Periksa Status Pajak Kendaraan Anda
Cek apakah kendaraan Anda memiliki tunggakan pajak atau apakah sudah membayar untuk tahun 2025. Pastikan untuk segera melunasi pajak yang tertunda.
• Segera Bayar Pajak Kendaraan
Jangan menunda pembayaran pajak kendaraan Anda. Manfaatkan diskon pajak besar ini sebelum masa berlakunya habis.
• Perhatikan Batas Waktu Setiap Provinsi
Masing-masing provinsi memiliki batas waktu yang berbeda-beda untuk program pemutihan pajak. Pastikan untuk mengetahui tanggal terakhir untuk mengikuti program di wilayah Anda.
• Cek Ketentuan Pembebasan Biaya Lainnya
Selain pajak kendaraan, beberapa daerah juga memberikan pembebasan atau diskon untuk biaya-biaya lain, seperti biaya balik nama kendaraan. Jangan lewatkan kesempatan ini jika Anda berencana melakukan mutasi kendaraan.
Selain Kepulauan Riau dan Kalimantan Selatan, berikut beberapa provinsi yang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan pada April 2025:
• Jawa Barat
Pemprov Jawa Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan untuk roda dua maupun roda empat, mulai 20 Maret-30 Juni 2025.
Program ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun.
Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan (2025), sementara tunggakan sebelumnya dibebaskan. Selain itu, biaya bea balik nama kendaraan juga digratiskan.
• Jawa Tengah
Pemprov Jawa Tengah menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada 2025 mulai 8 April-30 Juni 2025.
Pemutihan ini memberi keringanan berupa penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda yang berlaku. Masyarakat hanya perlu membayar pajak untuk tahun 2025.
• Banten
Pemprov Banten akan menggelar program pemutihan tunggakan pajak kendaraan mulai 10 April-30 Juni 2025.
Program ini memberikan pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor, dengan ketentuan khusus bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan masa pajak 2025 sampai dengan 2026.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.