Minggu, 17 Agustus 2025

Modus Guru Besar Fakultas Farmasi UGM Lecehkan Mahasiswi saat Bimbingan, Kini Dipecat

Terungkap modus EM, Dosen sekaligus Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah mada (UGM) yang lecehkan mahasiswi saat bimbingan, kini dipecat.

Penulis: Nina Yuniar
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
ILUSTRASI KORBAN PELECEHAN - Seorang Dosen sekaligus Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial EM dipecat setelah dianggap terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswi. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang Dosen sekaligus Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah mada (UGM) berinisial EM dipecat karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi.

EM kini dibebaskan dari tugas mengajar, kegiatan tri dharma perguruan tinggi, dan dicopot sebagai Kepala Lab Biokimia Pascasarjana serta Ketua Cancer Chemoprevention Research Center Fakultas Farmasi UGM.

Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius, mengungkapkan EM melakukan aksi bejatnya itu di luar kampus dengan modus mengajak korban berdiskusi maupun bimbingan.

Kasus pelecehan seksual oleh dosen UGM terhadap mahasiswi ini sudah bergulir sejak sekitar 2023 lalu.

Namun, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM baru mendapat laporan tentang kasus tersebut pada 2024.

"Kasus yang dilaporkan ke UGM itu di tahun 2024 dan proses pemeriksaannya dilakukan oleh Satgas PPKS," kata Sandi saat dikonfirmasi TribunJogja.com, Minggu (6/4/2025).

"Modusnya, ada diskusi, bimbingan, pertemuan di luar kampus, katanya untuk membahas kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti mahasiswa," sambungnya.

Baca juga: Guru Besar Fakultas Farmasi UGM Dipecat Gegara Lecehkan Sejumlah Mahasiswi

Sandi menyebutkan, dugaan kekerasan seksual yang dilakukan EM awalnya disampaikan oleh pimpinan fakultas ke Satgas PPKS UGM.

Selanjutnya, Satgas PPKS memeriksa 13 orang saksi dan korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh EM.

Kejadian kekerasan seksual itu terjadi dalam kurun waktu 2023-2024.

"Informasi di luaran, terjadi sebelum itu (2023-2024), tapi kejadian sebelum laporan tahun 2024 ini, kami tidak mengetahuinya. Di tingkat Satgas, tidak mengetahuinya," ujar Sandi.

Sanksi untuk EM yang direkomendasikan Satgas PPKS ke pimpinan kampus UGM mulai dari sedang hingga berat yaitu pemecatan.

"Sejak pertengahan 2024, pelaku sudah dibebaskan dari tugas-tugasnya. Itu sejak ada laporan ke Satgas PPKS. Sanksi sedang sampai berat itu ya dari skorsing sampai pemberhentian tetap," ungkap Sandi.

Sandi juga mengatakan, dalam waktu dekat, UGM akan menjatuhkan sanksi serta menyampaikan keputusan terkait status EM sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sementara itu, untuk urusan gelar guru besar, UGM menyerahkannya kepada kementerian terkait.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan