Modus Guru Besar Fakultas Farmasi UGM Lecehkan Mahasiswi saat Bimbingan, Kini Dipecat
Terungkap modus EM, Dosen sekaligus Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah mada (UGM) yang lecehkan mahasiswi saat bimbingan, kini dipecat.
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Pravitri Retno W
"Pengajuan status guru besar itu dilakukan ke pemerintah, dalam hal ini kementerian. Surat Keputusan (SK)-nya pun dikeluarkan oleh kementerian, bukan UGM. Jadi, bila menyangkut status guru besar, kewenangan sepenuhnya ada di kementerian," terang Sandi.
Baca juga: Nasib Dosen Penyuka Sesama Jenis yang Lecehkan 22 Mahasiswa di Mataram, Dipecat dari 3 Kampus
Sandi menambahkan pihak kampus telah menerima surat rekomendasi dari Satgas PPKS pada awal tahun ini.
Berdasarkan surat tersebut, UGM lalu mengirimkan rekomendasi ke kementerian, mengingat EM adalah seorang ASN.
"Rekomendasi itu kami terima di awal tahun, lalu kami teruskan ke kementerian untuk ditindaklanjuti dalam bentuk pemeriksaan indisipliner kepegawaian. Karena sanksinya tergolong sedang hingga berat, dan yang bersangkutan merupakan PNS sekaligus guru besar, maka kewenangan sepenuhnya berada pada tiga kementerian," jelasnya.
Tetapi, pada pertengahan Maret 2025, Menteri Diktisaintek mengeluarkan keputusan yang mendelegasikan kewenangan penanganan kasus tersebut kepada pimpinan perguruan tinggi negeri.
Menanggapi hal ini, keputusan dari pihak kampus akan diumumkan setelah libur Idul Fitri.
"Karena itu, kami akan menetapkan keputusan resmi usai libur Idul Fitri," sebutnya.
Dipecat
EM akhirnya resmi dipecat setelah dinilai terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswi.
"Pimpinan Universitas Gadjah Mada sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku," ujar Sandi dalam keterangan yang diberikan ke TribunJogja.com, Minggu.
Sandi menjelaskan, pemberian sanksi itu berdasarkan temuan, catatan dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Satgas PPKS UGM.
Komite Pemeriksa menyimpulkan EM atau terlapor terbukti melakukan Tindakan Kekerasan Seksual dan melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 3 ayat (2) huruf m Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023.
Selain itu, EM juga terbukti telah melanggar kode etik dosen.
Hasil putusan penjatuhan sanksi ini didasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kronologi Kasus Kekerasan Seksual Guru Besar Farmasi UGM, Ajak Mahasiswa Bimbingan di Luar Kampus
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJogja.com/Ardhike Indah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.