Nasib Guru Besar Cabul di UGM yang Lecehkan Mahasiswinya, Ajak Korban Bimbingan di Luar
Seorang guru besar di Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) tersangkut kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswinya.
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Pravitri Retno W
"Pengajuan status guru besar itu dilakukan ke pemerintah, dalam hal ini kementerian."
"Surat Keputusan (SK)-nya pun dikeluarkan oleh kementerian, bukan UGM."
"Jadi, bila menyangkut status guru besar, kewenangan sepenuhnya ada di kementerian," jelasnya.
Terkait status EM yang juga seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Sandi mengatakan pihak UGM telah memberhentikannya sebagai dosen.
"Pimpinan Universitas Gadjah Mada sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen."
"Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku," kata Andi Sandi Antonius.
Ia menuturkan, sanksi tersebut dijatuhkan setelah pihak PPKS UGM menemukan bukti-bukti tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh EM.
EM, lanjut Sandi, juga melanggar kode etik dosen.
"Salah satu tindakan cepat awal yang dilakukan oleh universitas dan fakultas adalah dengan membebaskan Terlapor dari kegiatan tridharma perguruan tinggi dan jabatan sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi. Jabatan Terlapor selaku Ketua CCRC dicopot berdasarkan pada Keputusan Dekan Farmasi UGM pada 12 Juli 2024," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul UGM Berhentikan Seorang Guru Besar Fakultas Farmasi, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJogja.com, Ardhike Indah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.