Wakil Ketua DPRD Serang Sempat Dukung Legalisasi THM, Ternyata Ini yang Dimaksud
Abdul Gofur mengatakan THM yang dia maksud adalah tempat hiburan seperti cafe dan resto
Ringkasan Berita:
- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Abdul Gofur meralat pernyataanya terkait mendukung tempat hiburan malam (THM).
- Abdul Gofur mengatakan THM yang dia maksud adalah cafe atau karaoke keluarga
- Abdul Gofur meminta Pemkab tindak THM terindikasi menjual miras
TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Abdul Gofur sempat mengatakan mendukung tempat hiburan malam (THM) beroperasi di Kabupaten Serang, Banten.
Terkini, Abdul Gofur memberikan penjelasan terkait pernyataannya itu. Abdul Gofur mengatakan THM yang dia maksud adalah tempat hiburan seperti cafe dan resto yang perizinannya sesuai dengan aturan dan tidak menyalahi kaidah sosial kemasyarakatan.
"Yang saya maksud THM itu, seperti karaoke keluarga, terus tempat cafe dan resto. Nah, itu yang saya maksud. Tapi bukan bukan THM yang ada peredaran narkoba, seksual, dan miras," ucap Gofur kepada TribunBanten.com, Kamis, (20/11/2025).
Baca juga: Anggota Polisi Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan di Tempat Hiburan Malam di Mamuju
Menurut Gofur, dirinya tidak bermaksud membuat kegaduhan di tengah masyarakat perihal tempat hiburan malam di Kabupaten Serang.
"Jadi saya memohon maaf saya tidak bermaksud itu yang saya maksud adalah tempat hiburan yang sifatnya positif. Nah, itu. Jadi pada intinya saya mohon maaf atas kegaduhan yang terjadi," sambungnya.
Justru, kata Gofur, dirinya mendesak kepada Pemkab Serang agar menindak tegas THM yang terindikasi menjadi tempat peredaran miras dan obat-obatan terlarang yang melanggar norma-norma sosial.
"Ya, saya meminta pemerintah daerah melalui Satpol-PP dan Polres Serang untuk segera di bongkar lah. Karena itu kan juga menggunakan bahu jalan ya," pungkasnya.
Harus ada Batas
Abdul Gofur sebelumnya mengatakan mendukung legalisasi tempat hiburan malam atau THM di Kabupaten Serang.
“Saya tidak melarang tempat hiburan malam di Kabupaten Serang, tetapi harus ada batas-batas tertentu,” ujar Gofur kepada TribunBanten.com, Rabu (18/11/2025).
Gofur menjelaskan, selama THM memiliki perizinan lengkap dan memenuhi semua aspek regulasi, keberadaannya dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah melalui pajak.
“Selagi tempat hiburan itu memenuhi unsur perizinan dan seluruh aspek peraturan perundang-undangan, tidak ada masalah,” ucapnya.
Baca juga: Viral Perpisahan SMAN 1 Sungai Tabuk Digelar di Tempat Hiburan Malam, Sekolah Klaim Tak Tahu Lokasi
Namun demikian, ia menegaskan bahwa THM yang meresahkan masyarakat atau mengganggu ketertiban umum tetap tidak boleh dibiarkan.
"Kecuali THM yang mengganggu keresahan masyarakat umum, mengganggu aktivitas sosial, mengganggu kerukunan umat beragama, mengganggu stabilitas keamanan, itu tidak boleh," sambungnya.
Menurut Gofur, keberadaan THM perlu dilihat secara menyeluruh dan visioner, termasuk manfaatnya terhadap perekonomian lokal.
“Kita harus berpandangan lebih general dan visioner. Jika THM ini diatur dan dikelola dengan baik, tentu dapat meningkatkan perekonomian dan pendapatan daerah,” ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.