Program Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025: Bebas Sanksi, Manfaatkan dan Cek Cara Daftarnya
Manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan Banten 2025! Bebas sanksi dan cek cara daftar untuk dapatkan pembebasan pajak kendaraan Anda.
Editor:
Glery Lazuardi
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025 memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk membebaskan tunggakan dan sanksi pajak. Temukan cara daftar dan syaratnya di sini.
TRIBUNNEWS.COM, BANTEN - Pemerintah Provinsi Banten melalui Keputusan Gubernur Nomor 170 Tahun 2025 mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program ini memberikan pembebasan pokok dan sanksi pajak mulai dari 10 April hingga 30 Juni 2025.
Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenakan sanksi.
Baca juga: Jateng Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Simak Berikut Jadwal dan Syaratnya
Tujuan Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Andra Soni, Gubernur Banten, menjelaskan bahwa kebijakan ini memiliki beberapa tujuan utama:
- Meringankan beban masyarakat: Program ini diharapkan dapat meringankan pengeluaran masyarakat pasca-Lebaran dan saat tahun ajaran baru.
- Mendorong kepatuhan pajak: Membantu masyarakat agar taat pajak kendaraan bermotor.
- Pembersihan data kendaraan: Program ini juga bertujuan untuk mendata kembali kendaraan yang sudah tidak terpakai atau telah punah, sehingga data lebih akurat.
“Pemberlakuan ini dapat dilaksanakan mulai 10 April sampai 30 Juni 2025. Jadi bagi masyarakat untuk mendapatkan pembebasan ini cukup dengan melakukan pembayaran pajak tahun berjalan,” ujar Andra Soni di Gedung Negara pada Kamis (27/3/2025).
Syarat untuk Mengikuti Program Pemutihan Pajak
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan kesempatan ini, berikut adalah syarat yang perlu dipenuhi untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan di Banten:
1. Syarat Perpanjang STNK Tahunan:
STNK asli dan fotokopi
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan yang sesuai dengan data identitas kendaraan
Surat kuasa, jika pengurusan dilakukan oleh pihak lain
2. Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan:
Pelat nomor kendaraan dan lembar STNK akan diganti dengan yang baru
Kendaraan harus dihadirkan untuk cek fisik di Samsat
STNK asli dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.