Mencekam, Detik-detik Asisten Masinis Tewas dalam Tabrakan KA Jenggala vs Truk Muat Kayu di Gresik
Begini detik-detik Asisten Masinis Abdillah Ramdan tewas usai KA Commuter Line Jenggala No. 470 tabrak truk muat kayu gelondongan di Gresik, (8/4).
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Bobby Wiratama
Saat diperiksa dokter IGD, Purwo Pranoto dicurigai mengalami cedera di bagian tulang belakang.
Baca juga: Penyebab KA Jenggala Tabrak Truk Muatan Kayu di Gresik, Asisten Masinis Tewas
Sementara itu, untuk seluruh penumpang KA Jenggala yang berjumlah 130 orang dinyatakan selamat, tidak terdapat korban jiwa.
Seluruh penumpang telah dievakuasi menggunakan kereta pengganti menuju Stasiun Surabaya Pasar Turi dan Stasiun Sidoarjo.
KAI Minta Ganti Rugi
Luqman mengungkapkan bahwa KAI Daop 8 Surabaya akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum dan menuntut ganti rugi kepada pemilik maupun pengemudi truk.
Sebab, kecelakaan ini sangat merugikan dari berbagai aspek, termasuk gangguan operasional, kerusakan sarana dan prasarana, serta yang paling utama adalah risiko terhadap keselamatan petugas dan penumpang.
Diketahui bahwa sopir truk menyeberang perlintasan diduga tanpa memperhatikan keberadaan KA Jenggala yang juga sedang melaju ke arahnya.
"Terhadap kejadian tersebut, di mana terdapat dugaan kelalaian dari pengemudi truk yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan," papar Luqman.
"Pasal-pasal yang mengatur kelalaian berkendara di Indonesia antara lain tercantum dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 310 ayat (4) disebutkan, apabila kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),”
“KAI Daop 8 Surabaya juga menyesalkan masih adanya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang disebabkan karena kelalaian pengguna jalan. Ini menjadi pengingat bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” imbuhnya.
KAI Daop 8 Surabaya pun memastikan bahwa kecelakaan ini tidak mengganggu perjalanan KA jarak jauh lintas utara Jawa karena lokasi kejadian berada di jalur cabang antara Stasiun Kandangan dan Indro yang tidak dilalui KA antarkota.
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Gelagat Abdillah Ramdan Asisten Masinis KA Jenggala yang Gugur saat Keretanya Tabrak Truk di Gresik
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Surya.co.id/Willy Abraham)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.