Senin, 29 September 2025

Wartawati Dibunuh Oknum TNI

Motif Jumran Bunuh Jurnalis Juwita, Oknum TNI AL Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Oknum TNI AL bernama Jumran membunuh wartawati di Banjarbaru karena tak mau menikahi korban. Jasad Juwita dan sepeda motor dibuang di semak-semak.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
Banjarmasin Post/Rizki Fadillah
TERSANGKA OKNUM TNI - Tersangka Jumran yang dihadirkan saat konfrensi pers pelimpahan berkas kasus pembunuh terhadap Juwita, Selasa (8/4/2025) siang. Kelasi I Jumran dijerat pasal pembunuhan berencana. 

Kuasa hukum keluarga korban, Mbareb Slamet Pambudi, menjelaskan uang belasungkawa dikirim Jumran dan ibunya setelah jasad korban ditemukan pada Sabtu (22/3/2025) lalu.

Total uang yang dikirimkan sebesar Rp2 juta dengan rincian Rp1 juta dari Jumran dan Rp1 juta dari ibunya.

“Informasinya, tersangka lebih dulu mentransfer ke rekening kakak korban, kemudian disusul oleh ibunya. Uang itu kami nilai sebagai bentuk belasungkawa, walaupun bisa saja dijadikan alibi oleh tersangka,” ungkapnya, Senin (7/4/2025).

Pihak keluarga sepakat untuk mengembalikan uang tersebut dengan perantara penyidik.

“Kami sedang diskusikan waktu pastinya, tapi yang jelas uang itu akan kami kembalikan secara resmi lewat penyidik,” tuturnya.

Baca juga: Jumlah Uang Duka Ibu Jumran yang Ditolak Mentah Keluarga Juwita, Kelasi Satu J Terancam Hukuman Mati

Buang Sepeda Motor

Dalam rekonstruksi terungkap, korban bernama Juwita dicekik hingga tewas di dalam mobil dan jasadnya dibuang ke semak-semak pada Sabtu (22/3/2025)

Mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam yang disewa untuk membunuh korban juga dibawa dalam rekonstruksi.

Setelah melakukan pembunuhan, tersangka mengambil sepeda motor korban di sebuah toko di Cempaka, Banjarbaru.

Sepeda motor tersebut kemudian dibersihkan sidik jarinya dan dibuang di dekat jasad korban.

Jumran memasangkan helm di kepala korban agar warga mengira Juwita tewas kecelakaan.

Jasad kemudian ditinggalkan di semak-semak dan ditemukan warga beberapa jam kemudian.

Kuasa hukum keluarga korban, Dedi Sugianto, menyatakan tindakan Jumran dapat dikategorikan pembunuhan berencana.

Baca juga: Alasan Jumran Tak Memperagakan Adegan Rudapaksa saat Rekonstruksi, Keluarga Serahkan Bukti Video

"Dari gelar rekonstruksi ini, kita sudah mendapatkan gambaran bagaimana tersangka merencanakan perbuatannya," ucapnya.

Kasus pembunuhan dan pembuangan jasad terjadi di hari yang sama.

"Jadi memang ini di-setting, mulai jenazah korban diletakkan di pinggir jalan, termasuk handphone dan sepeda motor itu dalam keadaan dia tenang untuk melakukan perbuatannya tersebut," sambungnya.

Sebagian artikel telah tayang di Tribunbanjarbaru.com dengan judul Pembunuhan Jurnalis Juwita di Banjarbaru, Kadispenal Minta Maaf Kepada Keluarga Korban dan Media

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunBanjarbaru.com/Frans Rumbon/Nurholis Huda)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan