Wartawati Dibunuh Oknum TNI
Soal Dugaan Rudapaksa di Kasus Juwita, TNI Sebut Bisa Dibuktikan saat Persidangan
Inilah kabar terbaru soal kasus pembunuhan jurnalis wanita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Tersangka pembunuhan terancam penjara seumur hidup
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Tiara Shelavie
Muhammad Pazri, kuasa hukum keluarga korban menuturkan, adegan yang tidak disertakan tersebut adalah soal dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh anggota TNI AL tersebut.
"Dugaan kekerasan seksual tidak muncul dan beberapa hal lainnya," kata Pazri, dikutip dari BanjarmasinPost.com.
Ia juga menuturkan bahwa tak ada keterangan waktu di 33 adegan yang diperagakan Jumran.
“Ketika rekonstruksi tidak disebutkan tanggal dan pukul berapa," lanjut Pazri.
Pazri menuturkan, setelah melihat reka adegan ini, pihaknya makin yakin bahwa kasus ini merupakan pembunuhan berencana.
"Poinnya, ini adalah pembunuhan berencana, jadi harus dituntut maksimal," tegasnya.
Selain itu, Pazri juga meminta penyidik untuk mencari HP milik tersangka karena bisa mengungkap fakta-fakta lain tentang pembunuhan.
"Kami meminta penyidik mencari dan menyita telepon seluler tersangka,"
"Dari ponsel pula penyidik bisa mendapatkan petunjuk lain yang berkaitan dengan pembunuhan," tegasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Dugaan Rudapaksa Jurnalis Juwita Masih Tunggu Hasil Tes, Kadispenal: Nanti Dibuktikan di Persidangan
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(BanjarmasinPost.co.id, Rizki Fadillah/Frans Rumbon)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.