Minggu, 7 September 2025

Wartawati Dibunuh Oknum TNI

Soal Dugaan Rudapaksa di Kasus Juwita, TNI Sebut Bisa Dibuktikan saat Persidangan

Inilah kabar terbaru soal kasus pembunuhan jurnalis wanita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Tersangka pembunuhan terancam penjara seumur hidup

Banjarmasin Post/Rizki Fadillah
TERSANGKA OKNUM TNI AL JUMRAN - Tersangka Jumran yang dihadirkan saat konfrensi pers pelimpahan berkas kasus pembunuh terhadap Juwita, Selasa (8/4/2025) siang. Kelasi I Jumran dijerat pasal pembunuhan berencana. 

Muhammad Pazri, kuasa hukum keluarga korban menuturkan, adegan yang tidak disertakan tersebut adalah soal dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh anggota TNI AL tersebut.

"Dugaan kekerasan seksual tidak muncul dan beberapa hal lainnya," kata Pazri, dikutip dari BanjarmasinPost.com.

Ia juga menuturkan bahwa tak ada keterangan waktu di 33 adegan yang diperagakan Jumran.

“Ketika rekonstruksi tidak disebutkan tanggal dan pukul berapa," lanjut Pazri.

Pazri menuturkan, setelah melihat reka adegan ini, pihaknya makin yakin bahwa kasus ini merupakan pembunuhan berencana.

"Poinnya, ini adalah pembunuhan berencana, jadi harus dituntut maksimal," tegasnya.

Selain itu, Pazri juga meminta penyidik untuk mencari HP milik tersangka karena bisa mengungkap fakta-fakta lain tentang pembunuhan.

"Kami meminta penyidik mencari dan menyita telepon seluler tersangka,"

"Dari ponsel pula  penyidik bisa mendapatkan petunjuk lain yang berkaitan dengan pembunuhan," tegasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Dugaan Rudapaksa Jurnalis Juwita Masih Tunggu Hasil Tes, Kadispenal: Nanti Dibuktikan di Persidangan

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(BanjarmasinPost.co.id, Rizki Fadillah/Frans Rumbon)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan