Minggu, 10 Agustus 2025

Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien

Akal Bulus Dokter PPDS UNPAD yang Cabuli Keluarga Pasien, Bius Korban Hingga Tak Sadarkan Diri

Inilah akal bulus dokter residen PPDS FK UNPAD yang cabuli keluarga pasien dengan dalih kecocokan golongan darah untuk keperluan transfusi.

Tribun Jabar/ Muhammad Nandri
DOKTER PPDS UNPAD - PA (31), seorang dokter PPDS Unpad, diduga mempunyai fantasi terhadap korban. PA meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celana. Fantasi PA itu dilakukan sebelum dia melakukan pelecehan terhadap korban di Gedung MCHC Lantai 7 RSHS Bandung pada 18 Maret 2025 pukul 01.00 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM - Terbongkar akal bulus dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) yang cabuli keluarga pasien.

Kasus pencabulan yang dilakukan dokter PPDS ini pertama kali muncul lewat unggahan akun Instagram @ppdsgram pada Selasa (8/4/2025) malam.

Kejadian tak senonoh ini dilakukan dokter residen anestesi dari PPDS FK UNPAD yang bernama Priguna Anugerah.

Sementara korban berinisial FH (21) merupakan keluarga pasien yang sedang menjaga sang ayah yang dirawat dan butuh transfusi darah.

Ia melakukan aksi bejatnya di satu ruangan Gedung MCHC lantai 7 di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, pada pertengahan Maret 2025.

Priguna Anugerah memanfaatkan kondisi kritis ayah korban untuk melakukan transfusi darah.

Dokter bejat tersebut melancarkan akal bulusnya dengan melakukan pemeriksaan crossmatch atau kecocokan golongan darah untuk keperluan transfusi.

Modus yang digunakan pelaku adalah memberikan obat bius yang membuat korban tidak sadarkan diri, dilansir Tribun Jabar.

Ia menyuntikkan cairan yang diduga mengandung obat bius jenis Midazolam.

Sampai akhirnya korban tidak sadarkan diri.

Priguna Anugerah menghubungkan jarum ke selang infus, lalu menyuntikkan cairan bening ke selang infus tersebut.

Baca juga: Sudah Berkeluarga, Dokter PPDS Unpad yang Lecehkan Anak Pasien RSHS Bandung, Punya Kelainan Seksual

Tak butuh waktu lama, korban merasakan pusing usai mendapatkan suntikan dari Priguna Anugerah.

Korban akhirnya sadar setelah 4-5 jam mendapatkan suntikan dari dokter cabul tersebut.

Setelah sadar, korban merasakan adanya rasa nyeri di bagian tangan bekas infus dan di area organ intimnya.

Hingga akhirnya, korban mengambil tindakan untuk visum.

Hasilnya adalah ditemukannya cairan sperma di kemaluannya.

Informasi ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, dalam konferensi pers di Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Rabu (9/4/2025).

"Tersangka ini meminta korban FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS. Korban sempat merasakan pusing dari cairan yang disuntikkan pelaku, dan selepas siuman korban merasakan sakit pada bagian tertentu," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan.

Hendra juga menjelaskan pasca korban sadar, dirinya diminta untuk mengganti pakaian operasi yang dipakai korban dengan pakaiannya sendiri.

"Setelah sadar si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru sadar bahwa saat itu pukul 04.00 WIB," lanjut Hendra.

Korban diketahui juga menceritakan apa yang dialaminya kepada sang ibu.

Korban mengaku darahnya diambil sampai 15 kali percobaan.

Termasuk juga memasukkan cairan bening ke selang infus.

"Korban pun bercerita ke ibunya bahwa pelaku mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukkan cairan bening ke dalam selang infus yang membuat korban tak sadar, serta ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu," ujarnya.

Hendra melanjutkan, pihaknya juga sudah minta keterangan dari para saksi.

"Nanti akan meminta keterangan ahli untuk mendukung proses penyidikan ini," tutur dia.

Aparat mengamankan barang bukti berupa dua buah infus full set, dua sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu kondom, dan beberapa obat-obatan.

Hendra mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan seksual.

Pelaku juga mendapatkan ancaman 12 tahun penjara.

"Pelaku dikenakan pasal 6 C UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," papar Hendra.

(TRIBUNNEWS/Ika Wahyuningsih/willy Widianto)(Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama/Salma Dinda Regina )

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan