Awak Mobil Tangki Oplos Pertalite dengan Air di SPBU Trucuk Klaten, Terancam Dipecat
Seorang oknum awak mobil tangki ditahan setelah oplos pertalite dengan air di Klaten. Ia terancam dipecat.
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Pertamina Patra Niaga telah menyerahkan seorang oknum awak mobil tangki (AMT) berinisial MW kepada pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindakan pencampuran air dengan pertalite secara sengaja di SPBU Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Taufiq Kurniawan, Area Manager Communication Relations Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, mengonfirmasi MW terancam dipecat.
Pemecatan itu menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Klaten.
"Hasil investigasi, didapati adanya pelanggaran prosedur operasional yang dilakukan secara sengaja oknum AMT dan kelalaian oknum petugas SPBU yang mengakibatkan adanya kandungan air pada SPBU," jelas Taufiq, Rabu (9/4/2025).
Hasil investigasi menunjukkan adanya pelanggaran prosedur operasional yang dilakukan oleh oknum AMT serta kelalaian dari petugas SPBU yang mengakibatkan tercampurnya air dalam bahan bakar.
Selain itu, pihaknya juga membekukan SPBU 44.574.29 Trucuk Klaten.
Baca juga: SPBU di Sentul Bogor Kurangi Takaran Pertalite dan Pertamax 4 Persen, Dikendalikan dari Ponsel
Pembekuan ini dilakukan hingga batas waktu yang tidak ditentukan hingga proses investigasi secara menyeluruh selesai.
Pertamina Patra Niaga juga telah menonaktifkan oknum petugas SPBU yang terlibat dalam kasus ini.
"Kami mendukung sepenuhnya proses hukum yang dilakukan oleh Polres Klaten," tutup Taufiq.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pelaku Oplos Pertalite dengan Air di SPBU Trucuk Klaten Ternyata Awak Mobil Tangki, Kini Ditahan
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Sumber: TribunSolo.com
Sosok Nenek Endang yang Diminta Bayar Ratusan Juta karena Tayangan Liga Inggris: Itu Acara Keluarga |
![]() |
---|
Nenek di Klaten Didenda Rp115 Juta karena Putar Siaran Bola di Warkop, Curiga Orang Asing Ambil Foto |
![]() |
---|
Lansia 78 Tahun Dituding Langgar Hak Siar Liga Inggris, Diwajibkan Bayar Rp115 Juta |
![]() |
---|
Lebih Mudah, Lebih Praktis: Fitur Auto-Install di Aplikasi EZYM |
![]() |
---|
HPMPI Jambi Minta Penghentian Pembangunan SPBU PT STS: Patuhi Aturan Jarak dengan Pertashop |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.