SPBU di Sentul Bogor Kurangi Takaran Pertalite dan Pertamax 4 Persen, Dikendalikan dari Ponsel
Polri menduga praktik curang tersebut diduga dilakukan sudah dari lama, bahkan disinyalir sejak SPBU berdiri
Penulis:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Praktik culas pengisian bahan bakar minyak (BBM) dilakukan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Alternatif Sentul Bogor, Jawa Barat.
SPBU tersebut mengurangi BBM jenis Pertalite dan Pertamax rata-rata 750 mili liter setiap pengisian 20 liter.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri menduga praktik curang tersebut diduga dilakukan sudah dari lama, bahkan disinyalir sejak SPBU berdiri.
Baca juga: Polri Bongkar Praktik Curang SPBU di Bogor Libatkan Oknum Pengawas
Direktur Dirtipidter Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengungkapkan, keuntungan yang diraup mencapai miliaran rupiah.
"Keuntungan dari hasil kecurangan ini tiap tahun mereka mendapat keuntungan 3,4 M," ujarnya kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).
Kendati demikian, aparat penegak hukum tidak percaya begitu saja akan pengakuan yang diberikan pelaku.
Sebab, perlu dilakukan pendalaman untuk mengungkap fakta sebenarnya agar keuntungan dari kecurangan tersebut dapat diketahui dengan akurat.
"Terhadap penggunaan alat tambahan secara yang dipasang pada dispenser BBM secara melanggar hukum, pemilik SPBU diduga telah menimbulkan kerugian pada masyarakat," katanya.
Pengawas terlibat
Atas kejadian tersebut, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri telah memeriksa delapan saksi.
Adapun saksi yang telah dimintai keterangan yaitu saksi ahli dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), dari Pertamina Patra Niaga, pengawas SPBU, pengawas lapangan SPBU, dan operator.
"Dari hasil penyelidikan tim telah diperoleh bukti permulaan yang cukup sehingga kasus ini bisa kita naikan ke penyidikan," ujar Direktur Dirtipidter Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Rabu (19/3/2025).
Baca juga: Heboh Pertamax Tercampur Air di SPBU Merangin Jambi, Pertamina: Akibat Rembesan Hujan
Dari hasil pendalaman tersebut, pihak kepolisian telah mengantongi satu orang yang harus mempertanggungjawabkan kecurangan ini yaitu pengawas SPBU berinisial HZ.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang saat ini masih berstatus sebagai calon tersangka dikenakan pasal tentang Undang-undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda Rp2 miliar.
Selain itu, pelaku juga terancam dikenakan pasal tentang metrologi legal dengan sanksi pidana selama satu tahun dam denda maksimal Rp1 miliar.
"Sesuai arahan Bapak Kapolri, kegiatan seperti ini akan kita terapkan tambahan Pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," katanya.
Remote pakai ponsel
Sumber: Tribunnews Bogor
Kesaksian Kepala SD di Bekasi setelah Dua Siswa Tewas Tenggelam, Unsur Kelalaian Masih Diselidiki |
![]() |
---|
2 Gedung Sekolah Rusak di Bogor Direvitalisasi, Pemerintah Kucurkan Rp 3,1 Miliar |
![]() |
---|
Sosok Pembunuh Wanita di Purwakarta Ternyata Pembantunya, Sempat Sandiwara Setelah Beraksi |
![]() |
---|
Pengusaha Travel Haji Umrah Ungkap Raup Omzet Ratusan Juta Lebih Setiap Musim Haji |
![]() |
---|
Isu Beras Oplosan Bikin Pedagang Menjerit, Omzet Anjlok Hingga Harga yang Terus Melambung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.