Kamis, 14 Agustus 2025

SPBU di Sentul Bogor Kurangi Takaran Pertalite dan Pertamax 4 Persen, Dikendalikan dari Ponsel

Polri menduga praktik curang tersebut diduga dilakukan sudah dari lama, bahkan disinyalir sejak SPBU berdiri

Penulis: Erik S
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
SPBU BOGOR DISEGEL - Kejahatan di dunia perbengkelan terungkap! Sebuah tindakan curang yang melibatkan pengurangan takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) terjadi di SPBU Sentul Bogor. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, melakukan penyegelan terhadap SPBU 34.167.12 yang terletak di Jalan Alternatif Sentul, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor pada Rabu, 19 Maret 2025. 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Praktik culas pengisian bahan bakar minyak (BBM) dilakukan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Alternatif Sentul Bogor, Jawa Barat.

SPBU tersebut mengurangi BBM jenis Pertalite dan Pertamax rata-rata 750 mili liter setiap pengisian 20 liter.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri menduga praktik curang tersebut diduga dilakukan sudah dari lama, bahkan disinyalir sejak SPBU berdiri.

Baca juga: Polri Bongkar Praktik Curang SPBU di Bogor Libatkan Oknum Pengawas

Direktur Dirtipidter Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengungkapkan, keuntungan yang diraup mencapai miliaran rupiah.

"Keuntungan dari hasil kecurangan ini tiap tahun mereka mendapat keuntungan 3,4 M," ujarnya kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).

Kendati demikian, aparat penegak hukum tidak percaya begitu saja akan pengakuan yang diberikan pelaku.

Sebab, perlu dilakukan pendalaman untuk mengungkap fakta sebenarnya agar keuntungan dari kecurangan tersebut dapat diketahui dengan akurat.

"Terhadap penggunaan alat tambahan secara yang dipasang pada dispenser BBM secara melanggar hukum, pemilik SPBU diduga telah menimbulkan kerugian pada masyarakat," katanya.

Pengawas terlibat

 Atas kejadian tersebut, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri telah memeriksa delapan saksi.

Adapun saksi yang telah dimintai keterangan yaitu saksi ahli dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), dari Pertamina Patra Niaga, pengawas SPBU, pengawas lapangan SPBU, dan operator.

"Dari hasil penyelidikan tim telah diperoleh bukti permulaan yang cukup sehingga kasus ini bisa kita naikan ke penyidikan," ujar Direktur Dirtipidter Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Rabu (19/3/2025).

Baca juga: Heboh Pertamax Tercampur Air di SPBU Merangin Jambi, Pertamina: Akibat Rembesan Hujan

Dari hasil pendalaman tersebut, pihak kepolisian telah mengantongi satu orang yang harus mempertanggungjawabkan kecurangan ini yaitu pengawas SPBU berinisial HZ.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang saat ini masih berstatus sebagai calon tersangka dikenakan pasal tentang Undang-undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda Rp2 miliar.

Selain itu, pelaku juga terancam dikenakan pasal tentang metrologi legal dengan sanksi pidana selama satu tahun dam denda maksimal Rp1 miliar.

"Sesuai arahan Bapak Kapolri, kegiatan seperti ini akan kita terapkan tambahan Pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," katanya.

Remote pakai ponsel

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan